Penunggak pajak dijebloskan ke penjara

id penjara, wp dijebloskan ke penjara

Penunggak pajak dijebloskan ke penjara

Penjara (FOTO ANTARA)

Solo (ANTARA Sumsel)- Seorang penunggak pajak dengan inisial DW berdomisili di Purwokerto dimasukkan ke dalam penjara oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto.

"DW tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp3.909.846.655. Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Kanwil DJP Jawa Tengah Yoyok Satiotomo kepada wartawan di Solo, Senin.

Ia mengatakan penyanderaan DW pada Kamis (30/7) sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dikatakan ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya.