Solo (ANTARA Sumsel)- Seorang penunggak pajak dengan inisial DW berdomisili di Purwokerto dimasukkan ke dalam penjara oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto.
"DW tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp3.909.846.655. Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Kanwil DJP Jawa Tengah Yoyok Satiotomo kepada wartawan di Solo, Senin.
Ia mengatakan penyanderaan DW pada Kamis (30/7) sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dikatakan ketentuan tersebut mengatur, antara lain, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Penyanderaan dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya.
Berita Terkait
KPP Pratama Karanganyar sitaaset WP
Selasa, 29 Agustus 2023 11:06 Wib
126 orang pekerja imigran Indonesia dari Malaysia dan Singapura negatif COVID-19
Kamis, 13 Januari 2022 23:15 Wib
Pemanfaatan insentif pajak di Sumsel capai Rp253,95 miliar
Jumat, 10 September 2021 6:03 Wib
Potensi pajak bumi bangunan di Palembang capai Rp323 miiar
Selasa, 8 Juni 2021 18:50 Wib
Empat anggota TNI terluka akibat dihadang KKB dievakuasi dari Pegunungan Bintang
Rabu, 19 Mei 2021 11:03 Wib
WP KPK konsolidasi respons penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK
Selasa, 11 Mei 2021 20:39 Wib
Wadah Pegawai KPK tolak usulan revisi PP 99/2012 terkait napi Tipikor
Jumat, 3 April 2020 14:41 Wib
Kanwil DJP Sumsel-Babel berikan penghargaan kepada 20 WP terbaik
Jumat, 13 Maret 2020 2:54 Wib