Warga Malaysia terbanyak pemegang Kitas di Palembang

id warga malaysia, kota palembang, kantor imigrasi palembang, bogi widiantoro, kitas, kartu izin tinggal sementara

Warga Malaysia terbanyak pemegang Kitas di Palembang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

....Warga negara asing lainnya yang cukup banyak mendapatkan Kitas yakni Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura....
Palembang, (ANTARA Sumsel,com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, mencatat selama 2015 warga negara Malaysia merupakan orang asing yang paling banyak memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) untuk masa berlaku 6-12 bulan. 

"Warga negara asing lainnya yang cukup banyak mendapatkan Kitas yakni Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun ini, pihaknya mengeluarkan lebih dari 300 Kitas kepada warga negara asing yang melakukan aktivitas di Kota Palembang dan sejumlah kabupaten dan kota dalam Provinsi Sumatera Selatan lainnya.

Kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing itu sebagian besar merupakan perpanjangan masa berlaku dan hanya sekitar 10 persen Kitas baru atau pertama kali diterbitkan.

Menurut dia, warga negara asing yang mendapat izin tinggal terbatas itu untuk kepentingan melakukan berbagai kegiatan seperti bekerja di perusahaan sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan perdagangan.

Selain itu juga terdapat sekitar 100 orang mendapatkan Kitas untuk melakukan kegiatan perkuliahan di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta dalam Kota Palembang.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, WNA pemegang Kitas selalu diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal.

"Orang asing yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) harus dideportasi," kata Bogi.

Bagi orang asing yang masih ingin terus tinggal atau memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama di atas satu tahun, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan izin tinggal maksimal lima kali.