Polres tangkap perampok sedang pesta narkoba

id narkoba, pesta narkoba

Polres tangkap perampok sedang pesta narkoba

Polres OKU bekuk perampok sedang pesta narkoba (Foto:antarasumsel.com/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menangkap Jon tersangka perampokan yang sedang mengadakan pesta narkoba di Kecamatan Peninjauan, Jumat (28/8).

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dover Christian di dampingi Kapolsek Peninjauan, Iptu Syafaruddin dan Kanit Pidum, Ipda Novel saat dikonfirmasi di Baturaja, Minggu membenarkan soal penangkapan tersangka pelaku perampokan itu saat sedang mengadakan pesta narkoba di salah satu rumah warga di Kecamatan Peninjauan.

Namun setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, keluarlah pengakuan tersangka jika dirinya terlibat dalam beberapa kali aksi perampokan yang sering terjadi di wilayah Lubuk Batang - Peninjauan.

Menurut dia, tersangka setelah menjadi buron Polres dan polsek-polsek, akhirnya Jon (24), warga Desa Kepayang Baru Kampung I Kecamatan Peninjauan dibekuk Satuan Reskrim Polsek Peninjauan.

Pelaku perampokan atau begal yang kerap meresahkan para pedagang melintas di kawasan Lubuk Batang dan Peninjauan itu dibekuk petugas saat sedang pesta narkoba sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku yang telah melakukan beberapa aksi perampokan dan pembegalan di antaranya membegal sebuah mobil yang membawa dagangan di Jalan Karta Mulya Bukit Napo.

Kemudian, beraksi di jembatan Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan dan membegal mobil yang membawa semen di Desa Belimbing Air Kakah, Peninjauan.

Menurut Kapolres, petugas Polsek yang mendapati pengakuan mengejutkan dari pelaku lantas langsung mengontak Polres OKU guna menanyakan apakah ada laporan mengenai kasus begal itu.

Setelah dicek ternyata memang ada dua LP yang masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU yakni LPB.245.VIII.2015 dan LPB.212.VI.2015.

Mengingat, LP nya lebih banyak di Mapolres OKU dan juga tersangka terlibat kasus narkoba akhirnya pelaku dilimpahkan petugas Polsek Peninjauan ke Mapolres OKU ke bagian Sat Narkoba dan Unit Pidana Umum.

Menurut AKBP Dover, pertama tersangka mengaku jika dirinya bersama kelima rekannya pernah melakukan perampokan mobil yang mengangkut material semen di kawasan Desa Belimbing Air Kakah Kecamatan Peninjauan.

"Berdasarkan pengakuan inilah kami kembangkan membuat pelaku mengakui dua kejahatan lainnya yang dilakukan oleh komplotannya," kata Kapolres.

Sementara, saat ini petugas sedang memburu rekan-rekan pelaku yang lainnya.

"Kita sudah mengantongi identitas para rekan pelaku. Saat ini petugas buser sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Untuk pelaku Jon sendiri terancam dua kasus yang berbeda yakni dikenakan pasal tetang narkoba serta pasal 365 KUHP," ujar Kanit Pidum, Ipda Novel menambahkan.