Baturaja (ANTARA Sumsel) - Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengingatkan KPU setempat supaya cermat dalam penentuan jumlah tempat pemungutan suara pada Pilkada serentak, 9 Desember 2015.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, kata Divisi Pengawasan Panwaslu Ogan Komering Ulu (OKU), Dewantara Jaya di Baturaja, Senin.
Dikatakannya, pencermatan itu untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mesti menampung maksimal 800 mata pilih.
Jika ada TPS yang berada di dalam satu desa/kelurahan, kata dia, jumlah mata pilihnya memang kurang dari 800 orang jadi hendaknya digabungkan.
Tentunya hal demikian itu memperhatikan beberapa hal, yakni tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, memudahkan pemilih, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
"Intinya, penuhi dulu 800 mata pilih, karena kita berpikir ada efisiensi waktu dan biaya, seperti di dalam kota, saya kira tidak perlu ada banyak TPS," ungkapnya.
Adapun mengenai durasi pencoblosan dengan 800 mata pilih per/TPS, lanjut Dewantara, dalam pembentukan aturan tentu telah dikaji secara matang dengan jumlah tersebut dari waktu yang disediakan bisa terakomodir semua.
Ia mencontohkan, waktu pemilihan dimulai pukul 07.00 WIB-12.00 WIB, ini merupakan waktu yang panjang, dikarenakan setiap mata pilih tidak lebih dari lima menit untuk mencoblos atau istilah lain dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini.
"Untuk ketentuan ini, kita sudah menyampaikan ke bawah seperti PPK agar dalam pembentukan TPS bukan benar-benar mempedomani PKPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 9 ayat (2) hurup a-d. Panwaslu sangat menekankan ini agar dalam Pilkada mendatang semua berjalan sesuai tahapan dan aturan yang ada," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU OKU, Divisi Teknis Erwin Suharja, menanggapi penekanan dari Panwaslu mengatakan, kalau pihaknya dalam melaksanakan setiap tahapan berlandaskan pada aturan yang ada, serta KPU juga selalu berkoordinasi dengan lembaga atau institusi terkait.
Mengenai teknis menentukan TPS jelas mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud di atas. Semua itu juga disesuaikan kebutuhan. Apakah tetap 716 atau dirampingkan, karena KPU juga masih menunggu hasil pencocokan dan penelitian oleh PPDP.
"Hari ini hasil pencocokan dan penelitian daftar mata pilih sedang digodok di PPK, dan kita tunggu hingga pukul 16.00 WIB. Dasar ini pulalah nantinya kita akan menentukan daftar pemilih sementara (DPS), sekaligus kebutuhan TPS di 13 kecamatan se Kabupaten OKU," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Sumsel butuhkan 25.985 pengawas TPS
Jumat, 22 Desember 2023 7:22 Wib
Bawaslu Palembang minta warga laporkan bakal calon DPD pencatut KTP
Kamis, 26 Januari 2023 22:12 Wib
Bawaslu sebut antusiasme warga Palembang ikut seleksi Panwaslu tinggi
Kamis, 26 Januari 2023 20:08 Wib
Panwaslu kecamatan di Palembang penuhi 30 persen kuota perempuan
Minggu, 6 November 2022 8:59 Wib
Bawaslu OKU lantik 39 anggota panwaslu kecamatan
Jumat, 28 Oktober 2022 18:30 Wib
Bawaslu Kota Palembang lantik 54 anggota Panwaslu Kecamatan
Kamis, 27 Oktober 2022 20:01 Wib
Bawaslu OKU pasang CCTV dalam tes wawancara panwaslu kecamatan
Jumat, 21 Oktober 2022 16:12 Wib
Bawaslu OKU: 78 orang peserta calon panwaslu kecamatan lolos ujian CAT
Rabu, 19 Oktober 2022 20:15 Wib