KPU segera tetapkan DPS pilkada 2015

id kpu, kpu sumsel, ketua kpu sumsel, aspahani, dps, daftar pemilih sementara, pemilih, pilkada, pilkada serantak, dpt

KPU segera tetapkan DPS pilkada 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO ANTARA)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum kabupaten di Sumatera Selatan segera menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

"Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di tujuh kabupaten akan dilaksanakan pada Rabu (2/9)," kata Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani ketika dihubungi di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sesuai dengan jadwal yang ada untuk penetapan DPS pilkada di kabupaten itu dilakukan pada 1-2 September 2015.

"Untuk penetapan DPS pilkada di tingkat kecamatan sudah selesai semua, sekarang ini tinggal persiapan penetapan di tingkat kabupaten saja," katanya.

Ia mengatakan, penetapan DPS pilkada itu akan dilakukan secara terbuka termasuk di Kabupaten Musirawas Utara.

Setelah DPS itu ditetapkan tahap selanjutnya diumumkan supaya masyarakat mengetahui, ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Sumatera Selatan Heny Susantih menyatakan, penetapan DPS di tingkat kecamatan dilakukan pada 30-31 Agustus 2015, sedangkan penetapan di tingkat kabupaten pada 1-2 September 2015.

Selanjutnya diumumkan di tingkat desa dan pada saat pengumuman DPS itu diharapkan masyarakat bisa melihat apakah datanya sudah masuk atau belum dan apabila masuk apakah datanya sudah sesuai.

Sementara untuk proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada akan dilakukan pada 2 Oktober 2015, katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.