Sidang perdana kasus suap Musi Banyuasin digelar

id sidang, kasus suap

Sidang perdana kasus suap Musi Banyuasin digelar

Sidang perdana kasus suap Muba (Foto Antarasumsel.com/Dolly/15/Den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, terhadap sejumlah anggota DPRD untuk berkas dua terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Sidang yang menghadirkan dua terdakwa yakni Faisyar (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dan Syamsuddin Fei (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah) Muba ini dalam pengamanan ketat aparat kepolisian.

Setidaknya terdapat lebih dari 80 orang petugas yang mengamankan sidang tersebut dengan dilengkapi peralatan anti huru-hara.

Ruang sidang juga dipadati pengunjung berasal dari kerabat terdakwa, pers, dan penjabat di lingkungan Pemkab Muba.

Kepala Bidang Humas Pengadilan Tipikor Palembang, Saiman mengatakan pengamanan ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusuhan mengingat kasus tersebut cukup menyita perhatian masyarakat Sumsel.

"Bukan hanya petugas dari kepolisian yang dikerahkan tapi dari Pengadilan Negeri Palembang juga turut ambil bagian," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penutut Umum KPK, Ali Fiqri mengatakan setelah persidangan dua terdakwa ini, pengadilan juga dalam waktu dekat akan menyidangkan tersangka lainnya yakni Bambang Kariyanto dan Adam Munandar.

"Berkas dua tersangka lainnya sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali.

Kasus suap Pemkab Musi Banyuasin kepada anggota DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Muba dan Pengesahan APBD ini terungkap setelah operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juli 2015.

Sementara ini, Bupati Muba Fahri Azhari dan Istri Lucianty berserta sejumlah pimpinan DPRD Muba sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas suap senilai Rp2,55 miiar tersebut.