Peran istri Bupati Muba diungkap dalam dakwaan JPU

id bupati muba, peran istri bupati

Peran istri Bupati Muba diungkap dalam dakwaan JPU

Bupati Muba Pahri Azhari didampingi istri Hj Lucianty (Foto Antarasumsel.com/15/Humas Muba)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Peran istri Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Lucianty Pahri Azhari mengatur besaran jumlah uang suap ke anggota DPRD diungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Lucianty dalam surat dakwaan Syamsuddin Fei (terdakwa I) dan Faisyar (terdakwa II) dinyatakan JPU Ali Fiqri di hadapan majelis hakim telah berperan aktif dalam memberikan dana suap sebesar Rp17,5 miliar kepada 45 anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait permintaan untuk disyahkannya laporan kerja pertanggungjawaban Kepala Daerah 2014 dan pembahasan RAPBD 2015.

Perannya ini berawal pada Desember 2014 yakni ketika Fahri menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flapon Anggaran Sementara tahun 2015 ke DPRD Muba.

Kemudian, unsur pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri beserta delapan ketua fraksi Ujang Amin (PAN), Bambang Kariyanto (PDIP), Zaini (Golkar), Adam Munandar (Gerinda), Perlindungan Harahap (PKB), Defy Irawan (Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Demokrat), Dear Fauzal Azim (PKS) meminta uang senilai Rp20 miliar ke Pemkab Muba.

Uang tersebut untuk kelancaran pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2015, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2014 dengan perhitungan sebesar 1 persen dari belanja modal berupa total RAPBD 2015 senilai Rp2 triliun.

Kemudian, terdakwa I Syamsudin Fei dan terdakwa II Faisyar bersama Bambang Kariyanto (yang disepakati sebagai koordinator) menyampaikan ke bupati dan istri bupati.

Kemudian, istri bupati menyanggupi, namun nilainya hanya Rp13 miliar karena Lucianty berasumsi pada 1 persen dari belanja modal APBD Muba 2015 senilai Rp1,2 triliun.

Kemudian, Bambang Kariyanto menyampaikan keinginan Lucianty itu ke Adam Munandar dan Darwin, dan pada akhirnya didapati kesepakatan senilai Rp17,5 miliar, dengan rincian Rp350 juta untuk 33 anggota DPRD, Rp450 juta untuk 8 ketua fraksi, Rp550 juta untuk 3 wakil DPRD, dan Rp750 juta untuk ketua DPRD.

Kemudian pada 9 Februari 2015, terjadi pertemuan antara bupati dan istri bupati dengan Bambang Kariyanto, dan di sinilah Lucianty menyatakan kesanggupan akan menyediakan dana Rp17,5 miliar tersebut.

"Uang menjadi tanggung jawab ayuk (Lucianty, red), bagiamana kawan-kawan DPRD," kata Pahri berdasarkan surat dakwaan JPU. Lalu, dijawab Bambang "Yang lain aman-mana saja kecuali pimpinan".

Kemudian, dalam pertemuan berikutnya, Bambang Kariyanto menyuruh terdakwa I dan II menyediakan uang muka terlebih dahulu yakni sebesar Rp2,65 miliar.

Kemudian terdakwa I menyampaikan keinginan uang DP itu ke Lucianty, selanjutnya istri bupati ini menyediakan uang tersebut.

Lalu, uang tersebut diserahkan terdakwa I ke Bambang Kariyanto dan Adam Munandar dengan disaksikan terdakwa II, lalu Bambang menyuruh Riduan membagikan uang tersebut ke seluruh anggota DPRD Muba dengan rincian sesuai dengan daftar, dengan masing-masing berkisar Rp50 juta---Rp100 juta.

Kemudian, setelah uang dibagikan maka diagendakan penandatanganan berita acara antara Bupati Muba dan DPRD setempat tentang persetujuan Raperda APBD tahun 2015 menjadi perda Kabuaten Muba pada 4 April 2015.

Namun salah satu unsur pimpinan Islan Hanura membatalkan agenda tersebut, sehingga terdakwa II, Bambang Kariyanto, dan Adam Munandar serta Darwin Islan Hanura melakukan pertemuan dan disampaikan melalui Bambang bahwa Islan yang mengatasnamakan pimpinan DPRD meminta Rp400 juta. Kemudian Bambang menyanggupi Rp200 juta.

Hal ini disampaikan ke bupati, dan bupati mengatakan "Apa sudah bertemu ayuk,". Lalu, dijawab Bambang "sudah`. Kemudian, Lucianty memerintahkan mengambil uang di SPBU-nya sebesar Rp200 juta melalui salah seorang suruhannya.

Lalu uang tersebut diserahkan ke Islan Hanura yang berada di mobil, kemudian unsur pimpinan DPRD lainnya yakni Riamon Iskandar, Aidil Fitri, dan Darwin turut masuk ke mobil tersebut. Kemudian, pengajuan raperda ditandatangani pada 4 April 2015 atau sesuai jadwal.

Akhirnya, kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar yakni uang senilai Rp2,55 miliar, bersumber dari sumbangan sebanyak 28 SKPD di lingkungan Pemkab Muba.

Sementara ini, satu berkas sudah menjalani proses hukum di persidangan, sedangkan dua tersangka lainnya yakni Adam Munandar dan Bambang Kariyanto segera menyusul untuk disidangkan.

Sedangkan, Bupati Muba dan istri bupati beserta empat pimpinan DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.