Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering
Ulu, Sumatera Selatan, masih menunggu surat pemberhentian Johan Anuar
dan Percha Leanpuri sebagai anggota DPRD dan DPD RI untuk maju pada
pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Keduanya baru memberikan surat permohonan pengunduran diri saja,
sementara SK pemberhentiannya oleh lembaga atau instansi yang berwenang
belum ada," kata Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning
Wijaya melalui Komisioner Divisi Teknis Erwin Suharja di Baturaja,
Kamis.
Dikatakannya, Percha Leanpuri mencalonkan diri sebagai Bupati OKU
berpasangan dengan Nasir Agun dan Johan Anuar calon wakil bupati
berpasangan dengan Kuryana Azis tersebut hingga saat ini belum
menyerahkan surat pengunduran diri yang sah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekwan OKU mengenai pemberitaan
ini. Memang untuk SK pengunduran diri Johan Anuar sebagai Ketua DPRD OKU
dan Percha Leanpuri anggota DPD-RI secara sah itu belum turun, tanpa SK
tersebut keduanya tidak bisa mencalonkan diri," ujar Erwin.
Ia mengatakan, SK pengunduran diri kedua calon masih ada waktu
kurang lebih 50 hari lagi masa tenggang yang diberikan.
Ditegaskannya, bila sampai waktu yang ditentukan keduanya (Johan dan
Percha) belum menyerahkan SK pemberhentian secara sah, maka
konsekuensinya harus rela dicoret sebagai calon dan akan dikenai sanksi.
"Kita berharap, tahapan dalam pilkada ini dapat dijalankan dengan
baik. Tentunya, KPU sangat membutuhkan peran semua pihak termasuk media
massa," jelasnya.
Sekretaris DPRD OKU Herizal Amri menyatakan, jika yang disampaikan
dari pertanyaan media massa beberapa hari lalu, itu menyangkut SK
pemberhentian yang sah.
Sedangkan untuk surat pemberitahuan pengunduran diri Johan Anuar itu sudah diproses sebagai syarat untuk pendaftaran.
"Untuk SK pemberhentian itu, kewenangannya ada pada Gubernur
Sumsel. Sekwan hanya memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Yang ingin
saya tegaskan juga, SK pemberhentian secara sah memang belum turun
karena masih ada tenggang waktu," kata dia.
Ia mengaku, dalam suasana perpolitikan memang sangat mudah
"dipelesetkan". Tidak boleh berbicara sembarangan, karena bisa
menjadikan opini di masyarakat tidak sesuai dengan kebenarannya.
"Kami juga di PNS, harus netral. Tidak boleh memihak ke salah satu calon," ujarnya.
Berita Terkait
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib