KPU tunggu surat pemberhentian calon bupati

id kpu, kpu oku

KPU tunggu surat pemberhentian calon bupati

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya (Foto: antarasumsel.com/15/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, masih menunggu surat pemberhentian Johan Anuar dan Percha Leanpuri sebagai anggota DPRD dan DPD RI untuk maju pada pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Keduanya baru memberikan surat permohonan pengunduran diri saja, sementara SK pemberhentiannya oleh lembaga atau instansi yang berwenang belum ada," kata Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya melalui Komisioner Divisi Teknis Erwin Suharja di Baturaja, Kamis.

Dikatakannya, Percha Leanpuri mencalonkan diri sebagai Bupati OKU berpasangan dengan Nasir Agun dan Johan Anuar calon wakil bupati berpasangan dengan Kuryana Azis tersebut hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri yang sah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Sekwan OKU mengenai pemberitaan ini. Memang untuk SK pengunduran diri Johan Anuar sebagai Ketua DPRD OKU dan Percha Leanpuri anggota DPD-RI secara sah itu belum turun, tanpa SK tersebut keduanya tidak bisa mencalonkan diri," ujar Erwin.

Ia mengatakan, SK pengunduran diri kedua calon masih ada waktu kurang lebih 50 hari lagi masa tenggang yang diberikan. Ditegaskannya, bila sampai waktu yang ditentukan keduanya (Johan dan Percha) belum menyerahkan SK pemberhentian secara sah, maka konsekuensinya harus rela dicoret sebagai calon dan akan dikenai sanksi.

"Kita berharap, tahapan dalam pilkada ini dapat dijalankan dengan baik. Tentunya, KPU sangat membutuhkan peran semua pihak termasuk media massa," jelasnya.

Sekretaris DPRD OKU Herizal Amri menyatakan, jika yang disampaikan dari pertanyaan media massa beberapa hari lalu, itu menyangkut SK pemberhentian yang sah.

Sedangkan untuk surat pemberitahuan pengunduran diri Johan Anuar itu sudah diproses sebagai syarat untuk pendaftaran.

"Untuk SK pemberhentian itu, kewenangannya ada pada Gubernur Sumsel. Sekwan hanya memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Yang ingin saya tegaskan juga, SK pemberhentian secara sah memang belum turun karena masih ada tenggang waktu," kata dia.

Ia mengaku, dalam suasana perpolitikan memang sangat mudah "dipelesetkan". Tidak boleh berbicara sembarangan, karena bisa menjadikan opini di masyarakat tidak sesuai dengan kebenarannya.

"Kami juga di PNS, harus netral. Tidak boleh memihak ke salah satu calon," ujarnya.