Terdakwa suap Muba tidak ajukan nota keberatan

id kasus suap, terdakwa, ott kpk, syamsudin fei, faisar, sidang, pn palembang

Terdakwa suap Muba tidak ajukan nota keberatan

Sidang perdana kasus suap Muba di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

....Tidak pak Hakim, saya menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum....
Palembang, (ANTARA Sumsel)) - Dua terdakwa kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ke sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD 2015 memutuskan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Kedua terdakwa dalam satu berkas, Syamsuddin Fei (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sebagai terdakwa pertama, dan Faisyar (Kepala Bappeda) sebagai terdakwa kedua dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, memutuskan tidak membuat eksepsi setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. 

"Tidak pak Hakim, saya menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Faisyar menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan.

Seusai mendengar pernyataan terdakwa tersebut, Parlas meminta JPU segera menyiapkan saksi pada persidangan pekan depan pada hari yang sama.

"Jaksa harus menyiapkan saksi sekitar 45 orang. Bisa jadi setiap sidang ada 5 hingga 7 saksi yang dihadirkan," kata Parlas.

Setelah sidang ditutup, Faisyar yang dijumpai seusai sidang menyatakan menerima dakwaan JPU dan siap menjalani proses hukum lanjutan.

"Semua sudah sesuai rencana, jadi tidak perlu eksepsi lagi. Pada dasarnya saya ikuti proses hukum ini," kata Faisyar.

Kedua terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 5 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 thn 1999 tetang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 3 tahun dan denda Rp50 juta. 

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp2,55 miliar.

Sementara ini, satu berkas sudah menjalani proses hukum di persidangan, sedangkan dua tersangka lainnya yakni Adam Munandar dan Bambang Kariyanto segera menyusul untuk disidangkan.

Sedangkan, Bupati Muba Pahri Azhari dan istri bupati Lucianty beserta empat pimpinan DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus suap Pemkab Musi Banyuasin ke anggota DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Muba dan Pengesahan APBD.