Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas
Sumatera Selatan, sudah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara
sebanyak 309.639 suara untuk ikut pemilihan kepala daerah 9 Desember
2015.
"Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu sudah ditetapkan beberapa hari
lalu dan disampaikan kepada tim pemenangan pasangan calon, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan PPK, kata Divisi Teknis Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, Supriyadi, Jumat.
Ia menjelaskan, dari DPS sebanyak itu terdiri atas laki-laki 157.843
suara dan perempuan tercatat 151.845 suara terbagi dalam 840 tempat
pemungutan suara (TPS).
Hal itu disampaikan pada rapat pleno bersama, Selasa(1/9) di kantor
KPU setempat dan dihadiri seluruh utusan pasangan calon bupati, Panwaslu
dan PPK.
DPS yang ditetapkan, sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian
petugas pemuktahiran data pemilih, yang telah diplenokan oleh PPS dan
PPK sebelumnya.
"Hasil DPS tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PPK untuk
diumumkan ke masyarakat pemilih di Kabupaten Musirawas, bila ada
sanggahan dari masyarakat akan diperbaiki lagi sebelum diputuskan
menjadi pemilih tetap," jelasnya.
Divisi Sosialisasi KPU Musirawas Dasril Ismail mengatakan setelah
DPS diplenokan akan dipasang pengumuman pada masing-masing lokasi
strategis.
Tujuannya agar warga bisa melakukan kroscek terhadap DPS itu untuk
memastikan terdaftar sebagai pemilik Pilkada, bila masih ada warga
pemilih yang belum terdaftar agar melapor pada panitia pemilihan tingkat
desa dan kecamatan untuk diperbaiki sebelum menjadi pemilih tetap.
"Kami berharap warga lebih aktif mengecek DPS itu untuk memastikan tercatat sebagai pemilih Pilkada atau belum," ujarnya.
Panitia pemilihan KPU masih memberikan waktu hingga antara tanggal
10-19 September 2015 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau
masukan terhadap DPS Pilkada yang telah ditetapkan tersebut.
Jika ada warga yang namaya tidak tercatat di DPS, segera
berkoordinasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), nanti setiap laporan
akan ditindaklanjuti dengan perbaikan dan memasukan nama warga belum
tercatat di DPS itu, ujarnya.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib