Baturaja (ANTARA Sumsel) _ Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan
meringkus Rob, buruh perkebunan kelapa sawit, karena diduga telah
melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Tersangka Rob (28), warga Sekayu Musi Banyuasin diamankan Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian
di dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kapolsek Peninjauan Iptu
Syafarudin di Baturaja, Jumat.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pada Kamis (3/9) sore di Desa
Peninjauan Kecamatan Peninjauan atas laporan dari orangtua korban Bu
(6), bocah yang dicabulinya yang tak senang dengan perbuatan pelaku.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka
ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga
korban yang tidak terima dengan ulah pria memiliki banyak tato di
sekujur tubuhnya tersebut.
Dimana, aksi tersangka mencabuli korban yang baru duduk di kelas 1
SD tersebut dilakukan tersangka di rumah korban sendiri pada Rabu (2/9)
sekitar pukul 09.00 WIB dimana saat kejadian kedua orang tua korban
sedang tidak ada di rumah.
"Saat kejadian, orang tua korban sedang berdagang. Hanya ada korban
bersama seorang teman di rumahnya. Oleh tersangka korban diajak ke
kamar. Sedangkan temannya tadi disuruh pulang" ungkap Kapolres AKBP
Dover.
Menurut kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka setelah teman
korban pergi, kemudian mengajak Bu untuk masuk ke dalam salah satu kamar
yang ada di rumah korban selanjutnya mencabuli dengan cara meraba-raba
dan menciumi korban.
Tersangka juga sempat menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dan
bahkan juga berupaya memasukkan alat vitalnya pada kemaluan korban,
karena hasil visum sementara selaput darahnya tidak pecah, namun korban
mengaku sakit jika hendak buang air kecil.
Menurut AKBP Dover, selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah
mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa visum, uang Rp10 ribu dan celana
dalam korban yang terdapat bercak diduga sperma milik pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya
tersangka akan kita kenakan pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang
UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", katanya.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib