Polres ringkus tersangka pencabulan bocah

id polres, polres oku

Polres ringkus tersangka pencabulan bocah

Polres OKU (Foto: antarasumsel.com)

Baturaja (ANTARA Sumsel) _ Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan meringkus Rob, buruh perkebunan kelapa sawit, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.

Tersangka Rob (28), warga Sekayu Musi Banyuasin diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian di dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kapolsek Peninjauan Iptu Syafarudin di Baturaja, Jumat.

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pada Kamis (3/9) sore di Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan atas laporan dari orangtua korban Bu (6), bocah yang dicabulinya yang tak senang dengan perbuatan pelaku.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan ulah pria memiliki banyak tato di sekujur tubuhnya tersebut.

Dimana, aksi tersangka mencabuli korban yang baru duduk di kelas 1 SD tersebut dilakukan tersangka di rumah korban sendiri pada Rabu (2/9) sekitar pukul 09.00 WIB dimana saat kejadian kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah.

"Saat kejadian, orang tua korban sedang berdagang. Hanya ada korban bersama seorang teman di rumahnya. Oleh tersangka korban diajak ke kamar. Sedangkan temannya tadi disuruh pulang" ungkap Kapolres AKBP Dover.

Menurut kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka setelah teman korban pergi, kemudian mengajak Bu untuk masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah korban selanjutnya mencabuli dengan cara meraba-raba dan menciumi korban.

Tersangka juga sempat menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dan bahkan juga berupaya memasukkan alat vitalnya pada kemaluan korban, karena hasil visum sementara selaput darahnya tidak pecah, namun korban mengaku sakit jika hendak buang air kecil.

Menurut AKBP Dover, selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa visum, uang Rp10 ribu dan celana dalam korban yang terdapat bercak diduga sperma milik pelaku.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", katanya.