DPRD Sumsel setujui APBD Perubahan 2015

id dprd, dprd sumsel

DPRD Sumsel setujui APBD Perubahan 2015

Paripurna DPRD Sumsel (Foto: antarasumsel.com/Susilawati/Adv)

....DPRD Sumatera Selatan melalui rapat paripurna IX menyetujui Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa....
Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan melalui rapat paripurna IX menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2015 setelah komisi-komisi melakukan pembahasan.
        
Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna IX DPRD yang dipimpin Ketuanya HM Giri Ramanda N Kiemas dihadiri Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Palembang, Kamis.

Juru bicara Komisi I DPRD Sumsel, Sri Mulyadi mengatakan, setelah melakukan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2015 maka Komisi I DPRD dapat memahami dan menerima raperda tersebut.

Selain itu, komisi tersebut juga menyarankan dalam upaya efisiensi, efektifitas  dan optimalisasi penyerapan anggaran di masing-masing SKPD maka perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi antara SKPD sehingga pelaksanaan perencanaan program/kegiatan dengan penyerapan anggaran dapat lebih optimal dengan tetap memperhatikan azas manfaat, katanya.

Sementara juru bicara Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno mengatakan, target pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp6,86 triliun berkurang Rp326,88 miliar dari anggaran induk tahun 2015 atau sekitar 4,54 persen.

Sedangkan total belanja setelah perubahan menjadi Rp6,43 triliun berkurang Rp49,34 miliar atau sekitar 0,76 persen, ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Target penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp389,88 miliar bertambah Rp279,88 miliar dan target pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp821,14 miliar bertambah Rp2,34 miliar, jelasnya.

Setelah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2015 maka Komisi III dapat memahami dan sepakat bahwa raperda itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Pemprov Sumsel, katanya.

Hal yang senada juga disampaikan masing-masing juru bicara Komisi II, IV dan V DPRD Sumsel.

Selain itu, DPRD Sumatera Selatan melalui rapat paripurna IX juga menyetujui Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa.

Pansus III telah melakukan konsultasi atas materi raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa bersama dengan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta, kata Juru Bicara Pansus III DPRD Sumsel Maliono.

Menurut dia, Pansus III melaksanakan studi komparasi ke pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa tahun 2004 Pemprov DKI Jakarta telah memiliki perda nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah khusus Ibukota Jakarta.

Selain itu, yayasan Wisma Jaya Raya menjadi PT Jakarta Tourisindo dan penyertaan modal Pemprov daerah DKI khusus ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, katanya.

Ia mengatakan, dengan memperhatikan secara seksama penjelasan Badan legislasi, pendapat gubernur Sumsel dan jawaban badan legislasi terhadap pendapat gubernur Pansus III telah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap raperda tersebut.

Setelah Pansus III mengadakan penelitian dan pembahasan secara seksama termasuk pembahasan dalam masa perpanjangan maka Pansus III dapat memahami dan sepakat bahwa reperda itu untuk disahkan menjadi perda provinsi Sumsel, ujarnya.

Ia menyatakan, sehubungan dengan itu Pansus III meminta kepada manajemen PD Swarna Dwipa agar segera mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum tersebut.

Salah satunya segera melakukan audit penutup terhadap PD Swarna Dwipa sebagai dokumen menuju operasional PT, jelasnya.

Kemudian berkaitan dengan perubahan status PD menjadi PT ini harus dipastikan tidak terjadi adanya aset maupun kewajiban yang tidak tercatat dalam neraca penutup yang merupakan pembuka dari operasional perseroan terbatas tersebut.

Pansus III berharap Pemprov Sumsel tetap dipertahankan sebagai pemegang saham pengendali pada PT Swarna Dwipa Sumsel gemilang, katanya

Pada paripurna itu juga diputuskan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel dijabat oleh Herpanto.

Sementara Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengatakan, setelah penandatanganan bersama terhadap raperda tentang perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2015, maka segera diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi sehingga menjadi perda.(Adv/Susi)