KPU segera lelang cetak surat suara Pilkada

id kpu, kpu oku

KPU segera lelang cetak surat suara Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera melelang atau tender cetak surat suara yang akan digunakan pada pilkada 9 Desember 2015.

"Tendernya segera kita buka bulan ini karena semua tahapan harus selesai pada waktunya termasuk penyediaan logistik pilkada," ungkap Komisioner KPU Ogan Komering Ulu (OKU) dari Divisi Logistik Imanuddin di Baturaja, Senin.

Dikatakannya proses tender logistik akan digelar secara terbuka dan semua perusahaan advertising yang memenuhi persyaratan bisa mengikutinya dan mengajukan penawaran.

Jika proses tender berjalan dengan lancar, dia pun akan menkonfirmasikan hal itu kepada pasangan calon agar menyiapkan desain foto yang akan digunakan dalam pencetakan surat suara.

"Setiap pasangan calon dipersilahkan mengajukan foto sendiri ke KPU, tinggal diseragamkan saja. Misalnya soal peci untuk laki-laki dan kerudung bagi perempuan," katanya.

Meski dibebaskan, tapi tetap ada aturan sebagaimana PKPU Nomor 117 Tahun 2015 tentang Desain Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut dia pertengahan November surat suara selesai dicetak dan sudah diterima KPU.

Dia mengemukakan, kesepahaman antara penyelenggara dan kontestan dalam setiap tahapan itu penting sehingga pihaknya tidak mau dikomplain oleh pasangan calon hanya karena desain foto yang tidak sesuai keinginan mereka.

Jika tidak ada kendala surat suara akan mulai dicetak satu bulan sebelum hari pencoblosan atau sekitar bulan Oktober, dan mengenai proses lelang tetap sesuai ketentuan yakni melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

"Intinya surat suara yang dicetak harus sesuai jumlah daftar pemilih tetap, ditambah 2,5 persen. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kerusakan dan juga kemungkinan adanya pemilih tambahan yang masuk dalam DPTB 1 dan DPTB 2," katanya.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya menyampaikan bahwa alat peraga kampanye (APK) yang rusak berat bisa diganti.

Proses penggantian diawali dengan membuat berita acara dan tentunya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh pihak Panwas, selanjutnya disaksikan oleh pihak kepolisian.

"Kemudian proses penggantian diusulkan ke KPU agar segera dilakukan penggantian. Jadi proses pengadaan dilakukan oleh KPU. Begitu juga dengan pendanaan," katanya.

Menurut dia, hal ini sesuai Surat Edaran KPU RI No.629/KPU/II/2015. Lewat surat itu disampaikan bahwa KPU bisa saja melakukan pengadaan baru, bila terdapat kerusakan berat ada APK yang sudah dipasang.