Kejaksaan tetapkan bendahara BPMPD tersangka korupsi

id korupsi,kasus korupsi

Kejaksaan tetapkan bendahara BPMPD tersangka korupsi

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan DI Bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara, sebagai tersangka korupsi.

Sedangkan sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) dana tahun 2014 sebesar Rp400 juta di kecamatan tersebut karena diduga ada kegiatan fiktif, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusran Jaya, Selasa.

Ia mengatakan, DI sebelum ditetapkan sebagai tersangka masih dalam status saksi, namun setelah menjalani pemeriksaan intensif dan memiliki bukti kuat maka ditetapkan tersangka pada akhir September 2015.

"Kita sudah menerbitkan Surat perintah Penyidikan (Sprindik) terhitung tanggal 30 September 2015, bahwa DI ditetapkan sebagai tersangka proyek Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa(BPMPD)," tandasnya.

Dana dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik pada kegiatan BPMPD Musirawas Utara senilai Rp400 juta adalah berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.

Modusnya, tersangka sebagai Bendahara BPMPD diduga memanipulasi pertanggungjawaban enam kegiatan yang merupakan pelimpahan dari hasil audit BPK terhadap kegiatan BPMPD Musirawas Utara pada APBD 2014

Mengenai adanya tersangka lain akan diketahui berdasarkan pengembangan penyidikan selanjutnya, saat ini sudah 15 saksi dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

"Kita akan tuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi di tiga daerah yaitu Lubuklinggau, Musirawas dan kabupaten Musirawas utara," tandasnya.