Sidang lanjutan gugatan KLHK berlangsung alot

id sidang, sidang kebakaran lahan, klhk, DR Atja Sondjaja

Sidang lanjutan gugatan KLHK berlangsung alot

Ahli Hukum Acara Perdata Atja Sondjaja yang juga mantan Hakim Agung menjadi saksi ahli sidang pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan pada tahun 2014 yang lalu di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Selasa (6/10). (Foto Antarasumsel.com/Nov

....Seharusnya sidang sudah selesai dengan pembacaan keputusan majelis hakim, tapi penggugat menambah terus. Jadi, posisi perusahaan saat ini menunggu dan menunggu, apalagi yang akan disangkakan oleh KLHK....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Sidang lanjutan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp7,8 triliun berlangsung alot, karena agenda yang seharusnya sudah pembacaan putusan menjadi dibatalkan lantaran penggugat menyatakan akan menambah saksi.

Ketua tim penasehat hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Umar Suyudi yang dijumpai seusai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, mengatakan, penambahan saksi ini dimaksudkan memperkuat gugatan perbuatan melanggar hukum ke perusahaan anak Sinar Mas Grup itu.

"Penambahan saksi saat proses persidangan berjalan ini diperkenankan pada kasus perdata, sementara sudah dihadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli dari ahli hukum lingkungan hidup," kata dia.

Pada persidangan kali ini tim penasihat hukum KLHK menghadirkan ahli DR Atja Sondjaja (dosen Universitas Jayabaya dan mantan Hakim Agung).

Mengenai saksi yang akan dihadirkan pada persidangan 12 Oktober 2015, Umar enggan merinci lebih jauh.

"Lihat nanti di persidangan saja, yang jelas saksi akan memperkuat gugatan," kata dia.

Terkait berlarut-larutnya persidangan ini (gugatan dilayangkan sejak 3 Februari 2015), ketua tim penasehat hukum PT Bumi Mekar Sari Kristianto mengatakan sangat menyayangkan keadaan ini.

"Seharusnya sidang sudah selesai dengan pembacaan keputusan majelis hakim, tapi penggugat menambah terus. Jadi, posisi perusahaan saat ini menunggu dan menunggu, apalagi yang akan disangkakan oleh KLHK," kata Kristianto.

Ia mengemukakan, sidang yang diperpanjang ini justru merugikan perusahaan karena sejak digugat ke pengadilan secara perdata telah berimbas pada penjualan produk kayu di negara-negara Eropa.

"Negara Eropa membuat standar tertentu atas produk yang belum masuk terkait dengan konsumen hijau. Akibat persoalan ini, telah mengganggu pasar perusahaan, karena sudah ada yang menolak meski ada masih bersedia menerima," kata dia.

Lantas, dengan asumsi ini, ia mempertanyakan apakah mungkin perusahaan yang sudah menginvestasikan dana sebesar Rp1,5 triliun kemudian membakar lahannya.

"Perusahaan mengharapkan justru persidangan ini membuka mata dan memberikan pencerahan ke banyak pihak," kata dia.

Perseroan Terbatas (PT) Bumi Mekar Hijau (Sinar Mas Group) digugat atas perbuatan melawan hukum atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.

Sementara, jika diamati dari nilai gugatan, kasus tersebut menjadi catatan tersendiri karena menjadi yang terbesar dalam sejarah KLHK.