Polres Banyuasin usut aksi anarkhis di kebun PT Campang Tiga

id polres banyuaisn, polisi, usut aksi anrkhis, anarkhis, proses hukum, ptct, campang tiga, pembakaran aset, perkebunan sawit

Polres Banyuasin usut aksi anarkhis di kebun PT Campang Tiga

Saksi didampingi pengacara memberikan keterangan terkait kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Campang Tiga kepada Penyidik Polres Banyuasin. (Foto Antara Sumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Aksi pengerusakan dan pembakaran aset milik PTCT pada Jumat (2/10) diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan hukum secara proporsional dan profesional...
Banyuasin (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Banyuasin, Sumatera Selatan mulai melakukan pengusutan kasus aksi anarkhis ratusan masyarakat di lokasi hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPKV menjadi perkebunan yang diberikan izin pengelolaannya oleh Menteri Kehutanan kepada PT Campang Tiga.

Pengusutan kasus aksi anarkhis yang mengakibatkan kerusakan sejumlah aset dan terbakarnya sebuah alat berat ekskavator dan pos satuan pengamanan PT Campang Tiga (PTCT) di lokasi areal HPKV wilayah Kabupaten Banyuasin itu, diawali pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik Polres Banyuasin, di Pangkalanbalai, Rabu.

Beberapa saksi di antaranya Sumardi dan Muslimin memenuhi panggilan polisi dan memberikan penjelasan mengenai aksi pengerusakan dan pembakaran aset milik PTCT pada Jumat (2/10) yang dilakukan masyarakat yang mengaku/mengklaim memiliki beberapa bagian lahan di lokasi HPKV itu kepada penyidik Bripda Budi Wahyu Rianto.

Salah seorang saksi Sumardi didampingi pengacara Hibzone Firdaus SH dan Ramawan SH seusai memberikan keterangan kepada penyidik menjelaskan bahwa dirinya yang bertugas sebagai operator alat berat PT Campang Tiga pada saat ratusan masyarakat mendatangi lokasi yang sedang dipersiapkan untuk perkebunan kelapa sawit diminta salah seorang peserta aksi yang diketahui bernama Ridwan untuk menyingkirkan ekskavator yang berada di jalan masuk lokasi HPKV seluas 9.026 hektare itu.

Atas permintaan Ridwan dan desakan massa yang bersikap anarkhis, dia mencoba untuk menyingkirkan ekskavator namun setelah dicoba berulangkali mesin alat berat itu tidak hidup akhirnya dengan rasa ketakutan menjadi sasaran amuk massa berlari meninggalkan ekskavator yang tidak lama kemudian dilihat dari kejauhan dibakar oleh massa.

Menurut dia, tidak tau secara persis apakah Ridwan atau siapa pelaku atau penggerak pengerusakan aset serta pembakar alat berat dan pos satuan pengamanan (Satpam) di lokasi HPKV yang izin pengusahaannya diberikan kepada PTCT, namun yang jelas pada saat meninggalkan alat berat itu ada salah seorang peserta aksi di antara ratusan massa yang dia ketahui bernama Ridwan.

"Sepengetahuan saya hanya sebatas itu, mungkin teman-teman lain yang dijadikan saksi dalam kasus ini bisa memberikan keterangan tambahan mengenai siapa saja yang menjadi pelaku atau penggerak aksi massa yang berujung anarkhis mengakibatkan terjadi pengerusakan dan pembakaran beberapa aset milik PTCT," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi tersebut, penyidik Bripda Budi Wahyu Rianto akan memanggil sejumlah saksi lainnya yang mengetahui dan melihat secara langsung aksi anarkhis tersebut pada 12 Oktober 2015.

Selain pihak kepolisian, pada hari yang sama Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga berupaya membantu memediasi penyelesaian masalah aksi masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di areal HPKV yang izin pengelolaannya diberikan kepada PTCT.

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menugaskan Asisten I Husnan Bakti melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak PT Campang Tiga di kantor pemerintah kabupaten setempat.

Dalam pertemuan mediasi penyelesaian kasus lahan untuk perkebunan kelapa sawit itu, tim perwakilan PT Campang Tiga yang dipimpin Zakaria Abas menjelaskan bahwa sesuai izin lokasi usaha perkebunan dari Bupati Banyuasin dan Menteri Kehutanan pihaknya mendapatkan hak pengelolaan lahan HPKV seluas 9.026 ha yang sebagian berada di kawasan Desa Mukut, Keluang dan Desa Teluk Tenggulang wilayah Kabupaten Banyuasin.

Lahan HPKV yang beberapa tahun ini aman-aman saja, sejak adanya oknum yang menjual dan mengaku/mengklaim memiliki beberapa bagian lahan atas nama masyarakat secara perorangan dan koperasi, serta adanya perusahaan yang diketahui PT Cahaya Sawit Sejahtera yang melakukan penyerobotan dan pengelolaan lahan sekitar 200 ha dengan menjadi bapak angkat masyarakat/koperasi memicu timbulnya permaslahan dan aksi massa yang berujung anarkhis itu.

Melihat permasalahan tersebut, diharapkan kepada Pemkab Banyuasin membantu menertibkan masyarakat dan perusahaan lain yang menggarap lahan tersebut karena sesuai ketentuan Undang Undang Kehutanan pada lahan HPKV tidak boleh dirambah atau dikelola oleh siapapun sebelum mendapat izin dari Menteri Kehutanan.

Permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada pihak Polres Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, diharapkan pula dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum secara proporsional dan profesional, ujarnya.

Sementara beberapa perwakilan masyarakat seperti Thamrin dalam pertemuan mediasi itu menjelaskan bahwa dia bersama beberapa kelompoknya sejak 2003 memiliki lahan selaus 270 ha di Desa Teluk Tenggulang, Kabupaten Banyuasin.

Sedangkan perwakilan masyarakat lainnya Dwi mengatakan bahwa dia yang mewakili 54 warga memiliki lahan seluas 180 ha di lahan yang dikelola PTCT.

Menurut perwakilan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan yang masuk dalam areal HPKV perusahaan perkebunan kelapa sawit PTCT itu, diharapkan bisa dikembalikan kepada mereka.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Asisten I Pemkab Banyuasin Husnan Bakti memutuskan untuk menurunkan tim pada 21 Oktober 2015 ke lokasi yang dipermasalahkan masyarakat itu untuk mengecek bukti kepemilikan lahan yang diklaim milik masyarakat dan batas areal HPKV apakah sesuai dengan izin yang diberikan kepada PTCT.

Selain itu, pihaknya melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Banyuasin akan memanggil pimpinan PT Cahaya Sawit Sejahtera terkait keterlibatannya bersama-sama masyarakat dalam menggarap lahan milik PTCT, serta meminta pihak BPN Banyuasin mengecek kemungkinan diterbitkannya atau keluarnya sertifikat tanah di lokasi HPKV,  kata Husnan.