Polda turunkan tim ke lahan PTCT di Banyuasin

id kasus penyerobotan lahan, penyerobotan, sengketa agraria, agraria, lahan, lahan hpkv, menhut, kehutanan

Polda turunkan tim ke lahan PTCT di Banyuasin

Tim Polda dan BPKH Dinas Kehutanan Sumsel lakukan pengecekan lahan HPKV PT Campang Tiga di Kabupaten Banyuasin. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Proses pengusutan kasus penyerobotan lahan HPKV tersebut, diharapkan dapat dilakukan secara tuntas sesuai dengan aturan hukum dan terbebas intervensi dari pihak manapun...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan kasus penyerobotan lahan di area hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi perkebunan milik PT Campang Tiga di Kabupaten Banyuasin.

"Perkembangan kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Cahaya Sawit Sejahtera bersama masyarakat setempat, saat ini memasuki tahap pengecekan lahan yang disengketakan oleh tim Polda bersama petugas Dinas Kehutanan Sumsel untuk memastikan lokasi hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPKV menjadi perkebunan yang diberikan izin pengelolaannya oleh Menteri Kehutanan kepada PT Campang Tiga sesuai dengan izin atau tidak," kata Inspektur PT Campang Tiga Zakaria Abas di Palembang, Jumat.

Menurut dia, proses pengusutan kasus penyerobotan lahan HPKV tersebut, diharapkan dapat dilakukan secara tuntas sesuai dengan aturan hukum dan terbebas intervensi dari pihak manapun.

"Jika PT Campang Tiga melakukan pengelolaan lahan di luar batas area HPKV seluas 9.026 hektare pihaknya siap bertangung jawab, namun jika ada masyarakat dan perusahaan lain yang terbukti ikut menggarap lahan HPKV itu diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang Undang Kehutanan pada lahan HPKV tidak boleh dirambah atau dikelola oleh siapapun sebelum mendapat izin dari Menteri Kehutanan.

Berdasarkan ketentuan UU tersebut, hanya PT Campang Tiga yang mengantongi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.607/Menhut/-II/2011 Tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tungkal Ilir dan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin yang berhak mengelola lahan kawasan HPKV itu, kata Zakaria.

Sementara sebelumnya Tim Polda dan BPKH Dinas Kehutanan Sumsel melakukan kegiatan pengecekan titik kordinat kawasan sesuai surat keputusan menteri kehutanan No.607/Menhut/-II/2011Tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Campang Tiga yang terletak di Kecamatan Tungkal Ilir dan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (5/11).

Tim Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Hadi Syaefudin mengajak Tim BPKH Dinas Kehutan Sumsel, dan pihak-pihak bersengketa/terlapor dari perwakilan masyarakat, PT Campang Tiga (CT), dan PT Cahaya Sawit Sejahtera (CSS) turun ke lapangan mengecek lahan HPKV tersebut.

Perwakilan PTCT diwakili Inspektur Zakariah Abas, Manager Kebun Syaelindra, Kuasa Hukum Hibzone Firdaus, Ramawan, dan Indra Cahya, sedangkan dari PT CSS turun langsung pimpinannya Joang didampingi sejumlah staf dan petugas keamanan perusahaan.

Pengecekan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda dan BPKH Dinas Kehutanan Sumsel berlangsung cukup lancar, aman, dan tertib, meskipun terjadi adu argumentasi antara pimpinan PT CSS dengan perwakilan PTCT.

Pimpinan PT CSS Joang meminta Kompol Hadi untuk melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin dalam melakukan pengecekan lahan yang dipersengketakan karena lahan miliknya telah bersertifikat.

Namun setelah Kompol Hadi menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah benar lahan HPKV yang dikuasai PTCT sesuai dengan surat keputusan menteri kehutanan No.607/Menhut/-II/2011Tentang pelepasan kawasan hutan produksi, bukan untuk menguji keabsahan sertifikat lahan PT CSS, kegiatan pengecekan dapat dilakukan dengan disaksikan semua pihak bersengketa.