KPU: masih cukup waktu cetak surat suara

id kpu, kpu sumsel

KPU: masih cukup waktu cetak surat suara

KPU Sumsel Ahmad Naafi (Foto Antarasumsel.com/15/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menyatakan kalau sekarang ini masih cukup waktu untuk mencetak surat suara yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah 9 Desember nanti.

"Masih cukup waktunya untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara itu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sekarang ini untuk surat suara yang akan digunakan itu sudah masuk proses lelang.

"Memang untuk mencetak surat suara pilkada itu dilakukan setelah penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) 1," katanya.

Ia mengatakan, penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) 1 dilakukan pada 28 Oktober lalu, baru setelah itu proses lelang surat suara pilkada.

Untuk pencetakan surat suara pilkada itu sesuai dengan hasil lelang yang dilakukan di masing-masing daerah, ujarnya.

Ia menyatakan, dengan begitu ada yang cetak surat suaranya di Pulau Jawa, karena sesuai dengan proses lelangnya.

Jadi, masih cukup waktunya untuk pencetakan surat suara itu dan pendistribusiannya ke masing-masing tempat pemungutan suara.

Logistik pilkada itu paling lambat satu hari sebelum hari pencoblosan sudah berada di tempat pemungutan suara (TPS), katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.