Bawaslu: kelebihan surat suara dimusnahkan

id bawaslu, kelebihan surat suara

Bawaslu: kelebihan surat suara dimusnahkan

Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan menyatakan kelebihan surat suara pemilihan kepala daerah setelah pengepakan, dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya menyampaikan hal itu pada diskusi analisis risiko tahapan pengadaan dan distribusi logistik pemilihan kepala daerah tahun 2015 di Palembang, Jumat.

Menurut dia, panitia pengawas pemilu kabupaten agar memastikan bahwa kelebihan surat suara setelah pengepakan dimusnahkan dengan cara dibakar pada hari itu juga untuk menghindari penyalahgunaan.

Jadi, satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan, katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Aspahani bahwa kelebihan surat suara itu harus dimusnahkan.

Ia menjelaskan, untuk surat suara pilkada itu masa produksinya mulai 16-22 November 2015.

Kemudian surat suara sampai di KPU empat hari setelah itu yakni 26 November 2015 dan produksi surat suara itu rata-rata di Pulau Jawa.

Ia menuturkan, untuk sortir/pelipatan surat suara pilkada itu dilakukan pada 30 November 2015, sedangkan pengemasannya pada 2 Desember mendatang.

Selanjutnya, distribusi KPU ke PPK pada 5 Desember sedangkan distribusi dari PPK ke PPS dilakukan pada 7 Desember 2015.

Kemudian distribusi surat suara PPS ke tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pada 8 Desember 2015, sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2015, katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.