Menkeu dialog dengan wajib pajak besar di Sumatera

id wajib pajak, insentif, dialog, menkeu

Menkeu dialog dengan wajib pajak besar di Sumatera

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

...Wajib Pajak mendapat penjelasan tentang manfaat insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melakukan dialog dengan wajib pajak besar di Sumatera untuk membahas manfaat revaluasi aktiva aset tetap dan pengampunan pajak.
      
Pelaksana harian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Anita Widiati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan dalam pertemuan yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, hadir para wajib pajak yang terdaftar tujuh kantor wilayah Sumatera.
       
Wajib pajak tersebut terdaftar di Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Sumatera Utara I, Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, serta Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
       
Dalam kesempatan itu, Wajib Pajak mendapat penjelasan tentang manfaat insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.
       
Terkait revaluasi aktiva tetap, apabila permohonan revaluasi diajukan pada 2015 maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah tiga persen, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I dan semester II tahun 2016 masing-masing dikenakan tarif empat persen dan enam persen.
      
Sedangkan melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemerintah memberikan insentif apabila Wajib Pajak memperbaiki kesalahan perpajakan, termasuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak yang terutang, melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, serta membetulkan SPT atau membayar kekurangan pajak.
       
"Wajib pajak yang mau memanfaatkan program tahun pembinaan wajib pajak ini, maka seluruh sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Anita.
       
Dalam sosialisasi itu, Menkeu mengharapkan Wajib Pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sudah disediakan pemerintah, dan ikut terlibat dalam peningkatan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia.