Menkumham: Tidak perlu alergi revisi UU KPK

id Menteri Hukum HAM, Yasonna H Laoly, uu kpk, kpk, komisi pemberantasan korupsi

Menkumham: Tidak perlu alergi revisi UU KPK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

....Yang tidak sempurna itu harus disempurnakan....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan tak perlu alergi dengan keinginan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena keinginan itu bertujuan menata hukum menjadi lebih baik.

"Saya kira tidak perlu terlalu alergi dengan keinginan ini, seperti yang dikatakan JK (Wapres Yusuf Kalla) tidak ada yang sempurna. Jadi yang tidak sempurna itu harus disempurnakan," katanya di Palembang, Senin.

Setelah membuka Kejuaraan Atletik Antarpenjaga Penjara se-ASEAN di Kompleks Olahraga Jakabaring, ia mengatakan sudah saatnya bangsa ini mengevaluasi UU KPK karena mendapati kenyataan bahwa selama 15 tahun sejak penerapannya tetap tidak menjauhkan Indonesia dari urutan ke-100 indeks korupsi di dunia.

"Padahal, Indonesia termasuk negara yang paling banyak memenjarakan kepala daerah dan menteri, tapi mengapa indeks korupsinya tidak bergerak signifikan, ada apa ?," katanya.

Ia mengharapkan berbagai pihak tidak menilai keinginan ini sebagai suatu yang negatif karena DPR juga telah memastikan akan memanggil wakil dari KPK untuk meminta masukan.

"Pemerintah juga mendapatkan laporan dari DPR bahwa keinginan untuk merevisi UU KPK ini tidak seheboh dulu, itu pun yang sempat heboh karena terprovokasi saja," kata dia.

Terkait materi UU yang akan direvisi, ia mengatakan sementara ini ada lima poin yang menurut DPR harus direvisi. "Pemerintah sifatnya menunggu, karena itu akan dilihat apakah usul itu diparipurnakan DPR, untuk kemudian dikaji bersama," katanya.

Ketika ditanya mengapa pemerintah terkesan berupaya mempercepat revisi UU KPK ini karena sebelumnya pada Oktober 2015 sempat meminta DPR untuk menunda, ia menjelaskan pada dasarnya pemerintah berkeinginan calon pimpinan baru KPK sudah memegang pedoman baru supaya bisa bergerak lebih baik lagi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bukan berarti memperlemah keberadaan lembaga antirasuah tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.