KPU Musirawas copot ketua dan anggota PPK

id kpu musirawas, komisi pemilihan umum, calon bupati, pilkada, pilkada musirawas, panwaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan, ppk

KPU Musirawas copot ketua dan anggota PPK

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Komisi pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mencopot sementara ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut karena tidak menyerahkan hasil rapat rekapitulasi suara DA1 kepada saksi dan Panwascam. 

Tindakan tegas itu dilakukan mengingat sebelumnya ada permasalahan perbedaan perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut dan harus diselesaikan, kata Ketua KPU Musirawas Ach Zaein, Kamis.

Ia mengatakan sebelumnya ada laporan dari Kasubag Teknis KPU bahwa rapat rekapitulasi di PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) ada perbedaan antara total nilai C1 scaning yang ada dengan form DAA, KWK, dan DA1 KWK beserta lampirannya yang diserahkan kepada KPU Musirawas.

Kemudian pada, Senin (14/12) Divisi Teknis KPU Kabupaten Musirawas menyampaikan laporan bahwa adanya perbedaan C1, DAA, dengan DA1 yang terjadi di tingkat PPK TPK.

Pada hari itu juga KPU mengirim surat ke PPK TPK bahkan langsung mendatangi kantor dan rumah Ketua PPK dan anggota dengan maksud mengklarifikasi hal yang terjadi, namun tidak ada tanggapan sama sekali.

Kunjungan pada hari kedua tim KPU mendatangi rumah ketua dan anggota PPK untuk minta klarifikasi, namun tidak juga tidak mendapat tanggapan.

Karena tidak ada tanggapan akhirnya Komisioner KPU Musirawas sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2015 pasal 54, melakukan tahapan tentang pemberhentian sementara Ketua dan anggota PPK TPK tersebut.

Hal itu diperkuat dalam Berita Acara Nomor 270/438/BA/KPU.MURA/XII/2015 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota PPK TPK," tandasnya.

Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Musirawas Dasril Ismail mengungkapkan kronologis hingga diambilnya keputusan pemecatan awalnya hasil pleno rekapitulasi perhitungan tingkat PPK TPK dituangkan dalam DA1 belum diserahkan kepada Panwascam dan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu pihaknya akan mengundang masing-masing pemangku kepentingan dan saksi pasangan calon untuk membahas perbedaan data terkait perolehan suara DA, DA1, dari PPK TPK tersebut.

Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam) dan saksi pasangan calon hanya diberikan DAA (hasil rekapitulasi tingkat Desa) sedangkan DA1 belum diberikan.

Panwascam juga telah memberikan rekomendasi kepada PPK tersebut agar menyerahkan DA1 tersebut, namun tidak ada respon dan tanggapan, malah yang bersangkutan terkesan menghilang.

Dari landasan itulah KPU memberhentikan sementara Ketua dan anggota PPK TPK, sebab dapat mengganggu proses tahapan Pilkada.

"Kalau memang tidak ada masalah mengapa hasil rekapitulasi PPK tidak dibagikan dengan Panwascam dan saksi pasangan calon, kalau ada perubahan data akan menjadi temuan bisa saja masuk dalam ranah pidana umum," ujarnya.