Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas, Sumatera Selatan, Ratna Mahmud Amin-HM Zabur Nawawi akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi karena berkas permohonan gugatan dinyatakan sudah lengkap.
Kuasa hukum pasangan calon Ratna Mahmud Amin-HM Zabur Nawawi, Nasrullah Nawawi, Selasa mengatakan perkara selisih suara di Pilkada 2015 Kabupaten Musirawas siap untuk dilanjutkan ke persidangan.
Ia mengatakan berkas permohonan kliennya sudah lengkap baik syarat formal maupun objek yang akan disengketakan.
Usulan gugatan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai tanda terima Nomor 76-2/PAN.MK/01/2016.
Sesuai dengan tahapan, untuk sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 digelar pada 7 Januari 2016, sedangkan jadwal sidang masih menunggu penetapan oleh MK.
"Berkas kita sudah masuk sekarang tinggal menunggu nomor register dan jadwal sidang," jelasnya.
Pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti yang dibawa dalam sidang gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Musirawas tersebut.
Ia bersama tim siap berjuang untuk membuktikan kesalahan dalam rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas bersama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Kami telah mempunyai bukti yang kuat, kita tunggu saja dulu kapan sidang gugatan hasil Pilkada Kabupaten Musirawas," katanya.
Sementara Komisioner KPU Musirawas Supriyadi mengatakan jika pengajuan permohonan pasangan calon Hj Ratna Mahmud Amin-HM Zabur Nawawi tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU akan menetapkan Paslon yang terpilih pada Januari 2016.
"Kami masih menunggu hasil keputusan MK, setelah itu baru dilakukan penetapan pasangan calon bupati terpilih mengacu pada keputusan MK tersebut, terangnya.
Namun jika pengajuan permohonan diterima oleh MK dan dilanjutkan perkaranya, maka sidang perdananya akan dilakukan pada 7 Januari 2016.
"Bila gugatan masuk dan disidangkan, maka penetapan pasangan calon bupati terpilih akan dilakukan 13 Februari hingga 12 Maret 2016 karena menunggu putusan MK," ujarnya.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres 2024 cacat formil
Selasa, 26 Maret 2024 11:40 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 13:45 Wib
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:13 Wib
Sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta dikabulkan MK
Kamis, 29 Februari 2024 22:00 Wib
Anwar Usman gugat pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK ke PTUN
Rabu, 31 Januari 2024 14:08 Wib