Gugatan calon bupati Musirawas akan disidangkan MK

id gugatan, gugatan calon bupati musirawas, pilkada 2015, pilkada musirawas, kpu, Mahkamah Konstitusi

Gugatan calon bupati Musirawas akan disidangkan MK

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) (FOTO ANTARA)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas, Sumatera Selatan, Ratna Mahmud Amin-HM Zabur Nawawi akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi karena berkas permohonan gugatan dinyatakan sudah lengkap.

Kuasa hukum pasangan calon Ratna Mahmud Amin-HM Zabur Nawawi, Nasrullah Nawawi, Selasa mengatakan perkara selisih suara di Pilkada 2015 Kabupaten Musirawas siap untuk dilanjutkan ke persidangan.

Ia mengatakan berkas permohonan kliennya sudah lengkap baik syarat formal maupun objek yang akan disengketakan.

Usulan gugatan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai tanda terima Nomor 76-2/PAN.MK/01/2016.

Sesuai dengan tahapan, untuk sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 digelar pada 7 Januari 2016, sedangkan jadwal sidang masih menunggu penetapan oleh MK.

"Berkas kita sudah masuk sekarang tinggal menunggu nomor register dan jadwal sidang," jelasnya.

Pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti yang dibawa dalam sidang gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Musirawas tersebut.

Ia bersama tim siap berjuang untuk membuktikan kesalahan dalam rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas bersama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

"Kami telah mempunyai bukti yang kuat, kita tunggu saja dulu kapan sidang gugatan hasil Pilkada Kabupaten Musirawas," katanya.

Sementara Komisioner KPU Musirawas Supriyadi mengatakan jika pengajuan permohonan pasangan calon Hj Ratna Mahmud Amin-HM Zabur Nawawi tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU akan menetapkan Paslon yang terpilih pada Januari 2016.

"Kami masih menunggu hasil keputusan MK, setelah itu baru dilakukan penetapan pasangan calon bupati terpilih mengacu pada keputusan MK tersebut, terangnya.

Namun jika pengajuan permohonan diterima oleh MK dan dilanjutkan perkaranya, maka sidang perdananya akan dilakukan pada 7 Januari 2016.

"Bila gugatan masuk dan disidangkan, maka penetapan pasangan calon bupati terpilih akan dilakukan 13 Februari hingga 12 Maret 2016 karena menunggu putusan MK," ujarnya.