MK sidangkan sengketa pilkada OKU

id Mahkamah Konstitusi, sengketa pilkada, pilkada oku, pilkada serentak, kpu, pkk,

MK sidangkan sengketa pilkada OKU

Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (FOTO ANTARA)

Baturaja, Sumsel, (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan Jumat (8/1) sebagai sidang perdana sengketa pilkada Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dengan agenda pembacaaan keterangan pemohon.

Ketua KPU Ogan Komering Ulu Naning Wijaya melalui Divisi Logistik Imaduddin di Baturaja, Selasa, mengatakan sudah mengetahui materi gugatan di MK.

Pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 2, Percha Leanphuri-Nasir Agun, sesuai register di MK nomor 77/phpu-bup/2015 menggugat pilkada untuk diulang atau PSU, karena ada ketelibatan oknum aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.

"Selain itu gugatan agar SK penetapan pleno rekapitulasi KPU untuk dibatalkan," kata Imaduddin.

Agenda sidang pertama di MK itu adalah pembacaan keterangan pemohon. 

KPU bersama kuasa hukumnya sedang melakukan persiapan dengan menyusun dan mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan.

"Intinya kami siap dan optimistis menang di MK," katanya.

Sementara, Yudi Risandi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi di dampingi Divisi Hukum, Doni Mardianto, berjanji akan mempertahankan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU 2015.

"Kalau masalah gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara, kami bertanggung jawab. kami akan bekerja untuk mempertahankan hasil rekapitulasi KPU, Kekuatan kami bukti C1," tegas Yudi.

Ia yakin, dapat mempertahankan hasil pleno rekapitulasi jika memang itu yang jadi pokok gugatan, karena memiliki dasar yang kuat.

"Rekapitulasi tingkat PPK tidak ada keberatan dari masing-masing saksi kedua belah pihak, ini salah satu dasar kami kenapa yakin menghadapi gugatan tersebut," jelas dia.