Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Ogan Komering Ulu akan menghadapi persidangan perdana yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/1) pukul 16.30 WIB.
Persidangan akan dipimpin panel hakim Ketua MK Arief Hidayat dan dua hakim anggota Malahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna, kata Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum Ahmad Naafi di Palembang, Rabu.
Menurut dia, KPU Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu dan Musirawas didampingi kuasa hukumnya sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon pemohon di MK.
Ia mengatakan, penyusunan jawaban telah mendapat pendampingan dari KPU Provinsi dan mendapatkan bimbingan teknis langsung dari KPU RI dan konsultan hukum KPU RI dari kantor hukum Ali Noerdin and partners.
Selanjutnya, menurutnya, jawaban termohon akan disampaikan 1x24 jam setelah sidang pemeriksaan pendahuluan untuk KPU Ogan Komering Ulu dan Ogan Ilir yang persidangan pemeriksaan pendahuluanya dilaksanakan pada 8 Januari 2015, sedangkan KPU Musirawas akan memulai sidang pemeriksaan pendahulunya Senin (11/1) dengan hakim panel yang sama.
Ia menjelaskan, walaupun dari ketiga permohonan yang disampaikan kurang memenuhi syarat formil sesuai peraturan MK nomor 1/2015 pasal 158 berupa selisih suara dengan pihak terkait namun ketiga KPU kabupaten tersebut untuk diingatkan untuk tidak lengah dalam menyusun jawaban dan berpegang pada peraturan dan perundang-undangan yang telah dijalankan selama tahapan pilkada.
"Walaupun syarat formil tidak terpenuhi namun jangan lengah dan anggap remeh dalam menyampaikan jawaban dan alat bukti serta saksi, tuduhan akan dialamatkan pada kecermatan penyelenggara dalam melaksanakan tahapan termasuk dokumen DPT, DPTb, isu pencalonan dan sebagainya ,semua akan dijawab KPU kabupaten secermat mungkin dalam persidangan MK," katanya seraya menyampaikan akan menjawab pemohon sesuai pekerjaan KPU sebagai penyelenggara.
Mengenai penyiapan dokumen untuk mendukung jawaban dijelaskannya bahwa yang mendasari adalah PKPU nomor 11/2015 tentang rekapitulasi pasal 71 bahwa penyiaran alat bukti dilakukan untuk penyelesaian hasil pemilihan.
Sementara itu, komisioner KPU Ogan Komering Ulu Doni Maryanto mengatakan telah berada di Jakarta untuk menyusun jawaban dan menghadapi persidangan mendatang.
"Kita siapkan jawaban secermat mungkin," ujarnya.
Berita Terkait
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
"Two in One" pariwisata sekaligus lindungi ekologi
Kamis, 14 Maret 2024 8:30 Wib
Pakar beri tip kepada KPU atasi serangan DDoS
Kamis, 15 Februari 2024 10:57 Wib
Profesionalitas penyelenggara pemilu berperan tenangkan masyarakat
Senin, 29 Januari 2024 6:57 Wib
Dugaan pungli di rutan KPK
Jumat, 19 Januari 2024 14:44 Wib
Debat capres kedua di Senayan
Rabu, 3 Januari 2024 20:45 Wib
Jokowi teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Jumat, 29 Desember 2023 10:47 Wib