Panitia tangani sepuluh pelanggaran pilkada Musirawas

id pilkada musirawas, pilkada serantak, kpu musirawas, ketua panitia pilkada, khairul anwar, Penegakan hukum terpadu

Panitia tangani sepuluh pelanggaran pilkada Musirawas

Ilustrasi - Pemungutan suara Pilkada Serentak di Sumsel (ANTARA FOTO/Yahanan Sulam/15)

....Dari sepuluh pelanggaran yang ditangani itu meliputi pelanggaran administrasi, indikasi masuk ke pidana umum dan politik uang....
Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Panitia Pemilihan Umum kepala daerah di Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, menangani sepuluh dugaan pelanggaran baik temuan langsung maupun laporan dari lapangan.

Ketua Panitia Pemilihan Umum Kepala Daerah Musirawas, Khairul Anwar, Jumat menjelaskan dari sepuluh pelanggaran yang ditangani itu meliputi pelanggaran administrasi, indikasi masuk ke pidana umum dan politik uang.

Ia mengatakan, dari sepuluh pelanggaran itu ada tiga kasus dibawa ke Penegakan hukum terpadu (Gakumdu), namun tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke ranah pidana, sedangkan lainnya sanksi administrasi yang telah diberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Petugas di lapangan sudah bekerja secara maksimal, baik dari petugas Panitia Pemilihan Umum hingga ke jajaran paling bawah untuk mengawal proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

Ia mengakui, kelemahan pihaknya untuk mengeksekusi setiap pelanggaran terjadi, karena dalam Undang-Undang Pilkada tidak jelas mengatur sanksi bagi pelanggar.

Contohnya pelanggaran politik uang, Undang-Undang tidak mengatur sanksinya yang jelas, hal itu membuat petugas merasa lemah untuk menindaknya.

"Kami berharap ke depan Undang-Undang Pilkada harus tegas mengatur sanksi setiap pelanggaran dan pengawas itu sendiri harus diperkuat agar ada pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat," katanya.

Pada Pilkada ataupun pemilu kedepan pembuatan Undang-Undang dari Komisi III DPR-RI harus dapat memperhatikan hal tersebut, karena tanpa ada sanksi yang tegas pelanggaran akan terus terjadi, akibat tidak ada efek jeranya dan akan melemahkan pembelajaran politik bagi masyarakat.

Ia menambahkan, sebelumnya Panitia Pengawas Pilkada Musirawas sempat menjadi saksi atas dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan DA1 di PPK Tiang Pumpung Kepungut (TPK) setempat.

Karena ada laporan masyarakat langsung ke Polres Musirawas terkait dugaan pemalsuan tandatangan hasil pleno di Kecamatan TPK yang dilakukan oleh oknum PPK setempat, sehingga hasil rekapitulasi suara di kecamatan itu berbeda dari data diterima Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mereka sebagai pelakunya dapat dikenakan pasal 179 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemalsuan dokumen, bisa dihukum pidana kalau memang terbukti," katanya.

Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi membenarkan laporan tersebut dan saat ini petugas terus mendalami penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saksi pasangan calon di DA1 Pleno PPK Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut tersebut.

"Saat ini kita masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor) polri Cabang Polda Sumsel, untuk memastikan keasliannya, kasus ini tetap dilanjutkan ke persidangan," kata Kapolres.

Ia mengatakan, penyidik terus menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka agar saat disidangkan tidak menemui kendala, namun indentitas pelakunya masih dirahasiakan.

"Nanti setelah alat bukti sudah cukup, kita buka siapa tersangkanya termasuk pelaku terlibat lainnya," kata dia.