Imigrasi Palembang edukasi pemohon paspor cegah penyalahgunaan

id imigrasi palembang, kantor imigrasi palembang, bogi widiantoro, paspor

Imigrasi Palembang edukasi pemohon paspor cegah penyalahgunaan

Ilustrasi - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan untuk mencegah penyalahgunaan perjalanan ke luar negeri.

"Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan paspor atau dokumen keimigrasian wajib dilayani, namun untuk mencegah terjadi penyalahgunaan paspor diberikan edukasi singkat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, petugas Imigrasi diperintahkan untuk mengedukasi masyarakat pada saat melakukan wawancara dengan pemohon paspor.

Dalam proses wawancara itu, petugas tidak hanya menanyakan maksud dan tujuan membuat paspor tetapi juga memberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang berpotensi melanggar aturan keimigrasian dan harus dihindari masyarakat jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Selain itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengunjungi beberapa negara yang sedang terjadi konflik atau perang seperti Yaman dan terpengaruh mengikuti perjuangan kelompok "Islamic State of Iraq and Syria /ISIS". 

Dengan diberikan edukasi mengenai beberapa hal yang harus dipatuhi dan dihindari masyarakat ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, diharapkan tidak menghadapi masalah di negara orang dan dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat, katanya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang akan ke luar negeri perlu melakukan persiapan dengan baik, memahami aturan keimigrasian dan kondisi negara yang akan dikunjungi sehingga perjalanan berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai dengan tujuan serta harapan.

"Jika sampai salah memilih negara yang dituju bahkan mengikuti perjuangan kelompok ISIS yang mendapat kecaman masyarakat internasional, tidak hanya menimbulkan masalah bagi Warga Negara Indonesia bersangkutan tetapi dapat merepotkan banyak pihak dan keluarga, kata Bogi.