Mendikbud: kasus anak berhadapan dengan hukum meningkat

id mendikbud, anies baswedan, anak, hukum, kekerasan anak, pendidikan anak

Mendikbud: kasus anak berhadapan dengan hukum meningkat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan (Foto Antarasumsel.com/M. Deden Baihaqi/15)

....Dalam lima tahun terakhir, ada sekitar 6.147 anak yang mempunyai kasus berhadapan dengan hukum....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan kasus anak yang berhadapan dengan hukum mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.

"Dalam lima tahun terakhir, ada sekitar 6.147 anak yang mempunyai kasus berhadapan dengan hukum," ujar Mendikbud usai mencanangkan sekolah antikekerasan atau sekolah aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Banten, Senin.

Pada 2011, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah 695, kemudian pada 2012 meningkat menjadi 1.413 dan pada 2013 menjadi 1.428 kasus. Angka itu terus meningkat menjadi 2.208 kasus pada 2014, dan hingga Juli 2015 kasus anak berhadapan dengan hukum berjumlah 403.

Kemudian, jumlah kasus anak yang bermasalah dengan pornografi dan kriminalitas siber selama lima tahun terakhir berjumlah 1.111.

"Bila ada kekerasan jangan didiamkan, korban melapor kepada guru, guru juga harus memberi tahu orangtua dan melapor ke dinas pendidikan. Bila dianggap perlu, maka bisa dilaporkan ke aparat hukum," imbuh dia.

Survei yang dilakukan LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) pada Maret 2015 menunjukkan fakta terdapat 84 persen anak di Tanah Air mengalami kekerasan di sekolah. Lebih tinggi jika dibandingkan tren di kawasan Asia yang hanya 70 persen.

"Sekarang, negara hadir memberikan perlindungan kepada anak dengan melakukan campur tangan terhadap tindak kekerasan," terang dia.

Terdapat tiga komponen pendekatan penanganan kekerasan pada anak di sekolah yakni penanggulangan, pemberian sanksi dan pencegahan.

Pada tahap penanggulangan, mengharuskan sekolah, guru dan pemerintah secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi.

Kemudian pada tahap pemberian sanksi yakni regulasi yang dibuat dnegan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan atau pelaku pembiaran tindak kekerasan.

Pada tahap pencegahan, mengharuskan sekolah, guru dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan prosedur antikekerasan dan pembuatan kanal pelaporan.

Seorang Guru SMAN 8 Tangerang Selatan, Meliani Nursanty, mengaku bersyukur tidak ada tindak kekerasan terjadi di sekolahnya.

"Alhamdulillah di sekolah ini, kekeluargaannya sangat bagus dan kerja sama antara guru dan orang tua juga baik sehingga tidak ada terjadi tindak kekerasan itu," kata perempuan yang akrab disapa Meli itu.