Warga tuntut perusahaan ganti rugi lahan terbakar

id hutan, hutan terbakar

Warga tuntut  perusahaan ganti rugi lahan terbakar

Kebakaran lahan dan kebun warga (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Penukal Abab, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan menuntut perusahaan PT Proteksindo, terkait terbakarnya kebun milik warga hingga kerugian mencapai miliaran rupiah.

Anggota Komisi II DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ambran di Penukal Abab, Rabu mengatakan bahwa diduga awalnya PT Proteksindo secara sengaja membakar lahan untuk pembersihan.

Namun, karena petugas tidak bisa mengontrol api sehingga diduga kebun karet dan kelapa sawit milik warga Desa Tempirai Utara ikut terbakar.

Dikatakannya, menindak lanjuti surat Bupati Pali, Apriyadi yang belum direspon oleh manajemen PT Proteksindo, terkait ganti rugi dituntut warga kebunnya ikut terbakar pada 26 Oktober 2015, pihaknya sudah memanggil manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit itu untuk duduk bersama melakukan musyawarah dengan masyarakat agar ada titik penyelesaian.

Menurut dia, kebun warga yang ikut terbakar seluas 108 hektare meliputi kebun sawit seluas 28 hektare, kebun karet 77 hektare dan kebun gaharu seluas tiga hektare.

Mengenai kebakaran kebun tersebut, warga meminta ganti rugi total sekitar Rp13 miliar.

Sementara, kata dia, jika perusahaan tidak memenuhi permohonan ganti rugi, warga bersama anggota DPRD Pali akan mengadukan masalah ini ke gubernur maupun DPRD Sumsel.

"Kami meminta kepada Gubernur Sumsel agar izin produksi PT Proteksindo dicabut, serta melakukan upaya hukum terkait masalah ganti rugi ini menjadi jelas,"kata Ambran.