Mahkamah Demokrat berhentikan anggota DPRD Empat Lawang

id demokrat, partai demokrat

Mahkamah Demokrat berhentikan anggota DPRD Empat Lawang

Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Empat Lawang Herman Rusul Yunus menunjukan hasil putusan mahkamah partai Demokrat (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/16)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Partai Demokrat memberhentikan Anggota DPRD Empat Lawang, Mulyono karena dinilai melanggar kode etik dan pakta integritas partai tersebut.

Kepastian itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang, Herman Rusul Yunus di Palembang, Minggu.

Menurut dia, terkait dengan putusan Mahkmah Partai Demokrat yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Isi Putusan Perkara PHPU No 060/DPP-PHPU/2014.

Ia menuturkan, sebenarnya putusan tersebut telah dibuat pada 12 November 2015 di Jakarta dan ditandatangani Hakim Ketua DR Amir Syamsudin dan Panitera Yosef B Badoeda.

"Saya menerimanya pada 16 November 2015, atau empat hari setalah putusan," ujarnya.

Ia mengatakan, Mahkamah Partai memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Herman Rusul Yunus) sebagian.

Diputuskan, termohon (Mulyono) telah melakukan perbuatan bertentangan dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga, kode etik dan pakta integritas Partai Demokrat

Diputuskan pula memberhentikan termohon dari keanggotaan Partai Demokrat, tuturnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan juga sudah melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhon P Butar Butar.

Isinya, sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 keputusan Mahkamah Partai adalah langkah yang tepat.

"Sidang yang diputus pada 29 Januari 2016 tersebut menyatakan memperkuat putusan Mahkamah Partai. Yang bersangkutan memiliki waktu satu minggu untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ujarnya.

Ia berharap, DPRD Empat Lawang segera melakukan pengganti antarwaktu terhadap bersangkutan mengingat sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota dewan.

Apalagi sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang sejalan dengan undang-undang partai politik, itu sudah sah, katanya.