Margriet dituntut hukuman penjara seumur hidup

id margariet, Margariet Megawe, engeline, pembunuhan, pn denpasar, hukum

Margriet dituntut hukuman penjara seumur hidup

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. (ANTARA FOTO/Panji Anggoro)

....Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksloitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif....
Denpasar (ANTARA Sumsel) - Terdakwa Margariet Megawe dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis sore.

"Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksloitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materiil," kata Ketua Tim JPU Purwanta Sudarmaji di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu, jaksa tak tanggung-tanggung mendakwa Margriet dengan tiga pasal sekaligus.

Ketiganya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jaksa melihat hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatan terdakwa tergolong sadis dengan membunuh seorang anak yang sepatutnya dihindari dari diperlakukan secara diskriminatif.

Jaksa juga menilai terdakwa telah membuat tanah Bali "leteh" atau kotor akibat pembunuhan yang diduga dilakukannya, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU, Margriet meminta keadilan kepada hakim karena dia tidak pernah melakukan perbuatan keji seperti didakwakan JPU.

Dalam dakwaan, Margariet disebutkan bahwa pada 15 Mei 2015 telah memukul Engeline hingga kedua telinga dan hidungnya berdarah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, Margariet memukul lagi anak itu dengan tangan kosong dan membenturkan kepalanya ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay ke kamarnya dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut Engeline.

Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberi tahu orang lain kalau dia telah memukul Engeline, dan dijanjikan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015 apabila mau mengikuti keinginnanya. Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikatkan ke leher Engeline.

Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Berbie milik Engeline dan meletakkannya ke dada korban.

Margariet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Engeline, dan kemudian menyuruhnya memperkosa Engeline. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok itu.