Kejari Baturaja bentuk tim berantas korupsi

id korupsi, kejari

Kejari Baturaja bentuk tim berantas korupsi

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Baturaja (ANTARASumsel) - Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah untuk memberantas korupsi penyalahgunaan dana pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sugeng Sumarno di Baturaja, Jumat, mengatakan pembentukan tim tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Nomor : PRINT-89/N.6.14/Dek.3/12/2016 menindaklanjuti Inpres Nomor :7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Pembentukan tim ini juga untuk mengawal pembangunan di daerah itu agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab hingga merugikan negara," kata dia.

Ia mengemukakan tim ini beranggotakan enam orang dipimpin Kasi Intel Indra Senjaya dengan tugas utama mendampingi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penggunaan uang negara.

"Intinya keberadaan tim TP4D ini tidak akan menghambat tapi justru mendorong percepatan penyerapan dana pembangunan demi kesejahteraan rakyat," kata dia.

Hal ini sesuai dengan misi TP4D yakni melakukan pencegahan dan preventif serta persuasif terhadap tindak pidana korupsi.

Sedangkan tujuan dibentuknya TP4D ini, lanjut Sugeng, meliputi untuk mengawal dan mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dalam pembangunan melalui upaya pencegahan dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkup pemerintan, BUMN, BUMD maupun pihak lainnya.

"Materi yang diberikan meliputi pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang maupun jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi pembahasan bersama instansi pemerintah setempat, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran pelaksanaan pembangunan.

Ia menambahkan, TP4D juga bertugas memberikan penerangan dan penyuluhan hukum atas inisiatif tim maupun atas permintaan pihak-pihak terkait.

"Waktu pelaksanaanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sesuai kebutuhan," ujarnya.