KPU: pemilihan gubernur Sumsel tetap tahun 2018

id kpu, kpu sumsel, pilkada sumsel. pemilu, pilgub sumsel

KPU: pemilihan gubernur Sumsel tetap tahun 2018

Ilustrasi - Seorang warga memberikan hak pilihnya di TPS pada Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Sumsel . (Foto Antarasumsel.com)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tetap berlangsung sesuai jadwal semula pada tahun 2018.

Menurut Ketua KPU Sumsel Aspahani, di Palembang, Selasa, saat ditanya adanya wacana pelaksanaan Pilgub Sumsel digelat lebih cepat tahun 2017, menyatakan bahwa pelaksanaan Pilgub Sumsel tetap tahun 2018.

Apalagi sampai saat ini belum ada revisi terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, katanya lagi.

"Sejauh ini belum terlalu direspons oleh KPU RI, karena sudah ditetapkan resmi," ujar dia pula.

Namun ia mengatakan pula, wacana itu bisa saja berkembang terkait regulasi sumber hukum UU Nomor 8 Tahun 2015, dengan kemungkinan perubahan jadwal keseluruhan apakah sesuai ketentuan UU No 8 yang disiapkan pada Februari 2017.

Kemungkinan perubahan itu harus menunggu substansi UU yang masih berlaku sekarang ini, ujarnya lagi.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, untuk mengubahnya harus dilakukan revisi UU terlebih dahulu, sehingga peluang untuk memajukan jadwal pilgub itu menjadi sangat kecil.

"Sangat kecil, tetapi kemungkinan tetap ada. Jika melihat persiapan yang harus dilakukan kami melihat persiapan itu perlu waktu lama," katanya pula.

Ia menyatakan, bila benar pilgub akan dipercepat paling tidak April ini regulasinya sudah ada. "Sudah ada keputusan, kalau baru ada kepastian pada Mei atau Juni sudah krusial untuk perubahan, minimal delapan bulan sebelum pilkada," katanya lagi.

Menurut dia, dengan mempertimbangkan semua itu, KPU Sumsel tetap berpegang pada jadwal semula untuk pelaksanaan Pilgub Sumsel itu.