Imigrasi Palembang terapkan pelayanan pasti satu hari

id kantor imigrasi palembang, paspor, kepala imingrasi palembang, bogi widiantoro

Imigrasi Palembang terapkan pelayanan pasti satu hari

Ilustrasi - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

....Sejak awal 2016 diterapkan sistem waktu pengambilan nomor antrean ke loket pelayanan mulai pukul 07.30-10.00 WIB, masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan itu dipastikan dilayani tuntas pada hari i
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan pelayanan pasti satu hari seluruh rangkaian proses pemberkasan pembuatan paspor termasuk foto untuk buku dokumen keimigrasian itu.

"Sejak awal 2016 diterapkan sistem waktu pengambilan nomor antrean ke loket pelayanan mulai pukul 07.30-10.00 WIB, masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan itu dipastikan dilayani tuntas pada hari itu juga berapapun jumlahnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, dengan diterapkannya sistem waktu pengambilan nomor antrean, pelayanan dapat dilakukan secara terukur dan petugas bisa melakukan persiapan atau pengaturan pekerjaan secara maksimal.

Jika terjadi lonjakan permohonan pembuatan paspor dapat diketahui dengan cepat sehingga dapat dilakukan pemaksimalan petugas yang melakukan pelayanan, begitu juga sebaliknya jika terjadi penurunan, petugas yang biasa siaga di loket pelayanan dapat dikurangi untuk membantu melakukan pekerjaan lain, katanya.

Menurut dia, berdasarkan data permohonan pembuatan paspor sejak diterapkannya sistem waktu tersebut, dalam dua bulan ini terjadi peningkatan jumlah pemohon.

Sekarang ini setiap hari tercatat 200-250 orang yang dilayani petugas loket untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlakunya paspor, sedangkan sebelumnya paling banyak 150 pemohon setiap harinya.

Untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosesnya terukur dengan jelas.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu satu hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon maksimal empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, hanya Rp355.000 per orang.

Biaya pembuatan paspor tersebut sudah termasuk seluruh tahapan mulai dari formulir permohonan, foto hingga pencetakan buku paspor yang pembayarannya disetor langsung oleh pemohon melalui Bank Negara Indonesia (BNI), kata Bogi.