30 WNI terancam hukuman mati di Sabah

id warga negara indonesia, sabah, malaysia, tki, tenaga kerja indonesia, hukum

30 WNI terancam hukuman mati di Sabah

Kasus terpidana hukuman mati (FOTO ANTARA)

Tawau, (ANTARA Sumsel) - Pengacara Malaysia yang disewa Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia telah menangani 30 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Negeri Sabah.

Pengacara Malaysia, Hj Rozainah binti H Mohd Said di Tawau, Jumat membenarkan selama lima tahun bekerjasama dengan Konsulat RI Tawau untuk pembelaan hukum terhadap 30 WNI yang terancam hukuman mati dengan kasus pembunuhan dan narkoba.

"Selama lima tahun bekerjasama dengan Konsulat RI Tawau (Malaysia) sudah menangani 30 orang WNI yang terancam hukuman mati khususnya kasus pembunuhan dan narkoba," ujar pengacara yang tergabung dalam Rozainah & Co yang beralamat di Jalan Baru Nomor 531 1st floor Bandaran Baru Tawau ini.

Kemudian, dia mengungkapkan, seluruh kasus WNI yang telah ditanganinya berjumlah 50 kasus namun sebagian diantaranya hanya kasus penganiayaan berat dimana beberapa diantaranya berhasil dibebaskan dari hukuman berat sebagaimana hukuman yang berlaku di Malaysia.

Sekaitan dengan komitmennya memberikan pembelaan tersebut, Rozainah binti Mohd Said mengklaim telah membebaskan enam WNI dari hukuman gantung hingga mati di Pengadilan Awam Tawau bahkan pada tingkat Mahkamah Rayuan Tinggi Kota Kinabalu Negeri Sabah.

"Jadi saya sebagai pengacara WNI yang bekerjasama dengan Konsulat RI Tawau telah berhasil membebaskan enam WNI dari hukuman mati dengan kasus pembunuhan," terang dia.

Rozainah binti Mohd Said juga berjanji akan terus mengikuti atau mengawal proses hukum WNI hingga tingkat mahkamah tertinggi di Kuala Lumpur apabila mengalami kebuntuan pada tingkat pengadilan sebelumnya.