Sumsel usulkan Raperda pesisir dan pulau kecil

id raperda, sumsel, sumsel usulkan raperda pesisir dan pulau kecil, sumsel usulkan raperda pesisir, pulau kecil

Sumsel usulkan Raperda pesisir dan pulau kecil

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Sumatera Selatan memiliki sekitar 23 pulau kecil dan 10 diantaranya berpenduduk...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil ke DPRD setempat untuk dibahas.

Sumatera Selatan memiliki sekitar 23 pulau kecil dan 10 diantaranya berpenduduk, kata Gubernur Sumsel H Alex Noerdin di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, 10 pulau yang berpenduduk itu yakni Pulau Borang, Pulau Keramat, Pulau Salah Nama, Pulau Singgris, Pulau Delta Upang, Pulau Delta Air Saleh, Pulau Delta Air Sugihan, Pulau Delta Telang, Pulau Kemaro dan Pulau Kerto.

Umumnya penduduk di pulau-pulau kecil dan sepanjang garis pantai tersebut adalah nelayan dan pembudidaya ikan, katanya.

Ia mengatakan, wilayah pesisir memiliki arti strategis, karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang berkesinambungan dan terdapat potensi sumber daya alam (SDA).

Pembangunan wilayah laut dan pesisir saat ini telah menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena wilayah ini terdapat SDA yang sangat besar.

Apabila tidak mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dapat menimbulkan berbagai persoalan baik antar penduduk maupun dalam pengelolaan SDA kelautan, ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, Pemprov Sumsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah memprogramkan pembangunan sektor industri perikanan.

Hal ini, lanjutnya mengingat besarnya potensi sumber daya perikanan di wilayah pesisir Sumsel dan sebagian penduduk di wilayah pesisir tersebut mengandalkan mata pencaharian dari sektor perikanan.

Penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini di samping merupakan kebutuhan bagi Sumsel juga amanat dari pasal 9 ayat (5) UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, katanya.