Imigrasi Palembang tindak tegas WNA langgar aturan

id imigrasi palembang, deportasi, wna langgar aturan, izin tinggal, deportasi ke negara aasalnya, imigrasi

Imigrasi Palembang tindak tegas WNA langgar aturan

Bogi Widiantoro memberikan keterangan kepada wartawan televisi swasta nasional. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Pada 2015 ada 20 WNA yang ditindak tegas dengan sanksi dipulangkan secara paksa ke negara asalnya atau deportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal, dan tahun ini ada satu orang dideportasi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berupaya menindak tegas warga negara asing yang masuk ke negara secara tidak sah serta melanggar batas waktu izin tinggal.

"Pada 2015 ada 20 WNA yang ditindak tegas dengan sanksi dipulangkan secara paksa ke negara asalnya atau deportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal, dan tahun ini ada satu orang dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, WNA yang dideportasi baru-baru ini yakni warga negara Tiongkok yang terjaring petugas dalam operasi rutin penertiban warga negara asing karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

"Tidak ada kompromi dengan WNA yang melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika terjaring petugas setelah dilakukan proses hukum dan administrasi langsung dilakukan deportasi ke negara asalnya," ujarnya.

Menurut dia, untuk mendeportasi WNA, pihaknya berupaya melakukannya secara hati-hati sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan masalah dan protes dari diri yang bersangkutan atau negaranya.

Jika proses hukum dan administrasinya dipastikan berjalan sesuai ketentuan, tindakan deportasi langsung diterapkan sehingga diharapkan dapat memberikan peringatan bagi warga negara asing lainnya yang mencoba berkunjung atau tinggal dalam kurun waktu tertentu di Palembang dan wilayah Sumsel lainnya tanpa mengikuti prosedur hukum yang jelas.

Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar izin tinggal harus dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kata Bogi.