Permohonan paspor di Imigrasi Palembang meningkat

id kantor imigrasi palembang, paspor, kepala imingrasi palembang, bogi widiantoro

Permohonan paspor di Imigrasi Palembang meningkat

Ilustrasi - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang, 15/3 (Antara) - Permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, pada Maret 2016 ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya.

"Sekarang ini bisa mencapai 250 orang setiap hari mengajukan permohonan pembuatan paspor, padahal sebelumnya paling banyak 200 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Selasa.

Alasan masyarakat mengajukan permohonan pembuatan paspor bermacam-macam, ada yang hanya untuk persiapan perjalanan wisata ke luar negeri, untuk berobat, dan melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah, katanya.

Dia menjelaskan, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian itu, pihaknya menerapkan pelayanan pasti satu hari seluruh rangkaian proses pemberkasan termasuk foto untuk buku paspor.

"Sejak awal 2016 diterapkan sistem waktu pengambilan nomor antrean ke loket pelayanan mulai pukul 07.30-10.00 WIB, masyarakat yang telah mendapatkan nomor antrean sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan itu dipastikan dilayani tuntas pada hari itu juga berapapun jumlahnya," ujarnya.

Menurut dia, dengan diterapkannya sistem waktu pengambilan nomor antrean, pelayanan dapat dilakukan secara terukur dan petugas bisa melakukan persiapan atau pengaturan pekerjaan secara maksimal.

Jika terjadi lonjakan permohonan pembuatan paspor dapat diketahui dengan cepat sehingga bisa dilakukan pemaksimalan petugas yang melakukan pelayanan, begitu juga sebaliknya jika terjadi penurunan, petugas yang biasa siaga di loket pelayanan dapat dikurangi untuk membantu melakukan pekerjaan lain.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu satu hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon maksimal empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya masih diberlakukan tarif lama yakni hanya Rp355.000 per orang.

Biaya pembuatan paspor tersebut sudah termasuk seluruh tahapan mulai dari formulir permohonan, foto hingga pencetakan buku paspor yang pembayarannya disetor langsung oleh pemohon melalui Bank Negara Indonesia (BNI), kata Bogi.