Pemohon uji materi KUHAP tidak bekedudukan hukum

id mk, mahkamah konstitusi, hukum acara pidana, uji materi kuhap

Pemohon uji materi KUHAP tidak bekedudukan hukum

Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO)

....Pemohon sama sekali tidak menjelaskan hak konstitusional apa yang telah dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang (KUHAP) yang dimohonkan pengujian tersebut....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan uji materi ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dapat diterima karena pemohon tidak berkedudukan hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Mahkamah berpendapat bahwa syarat kerugian konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, tidak terpenuhi sehingga pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Salah satu syarat untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah adanya hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya norma yang diajukan untuk diuji.

"Pemohon sama sekali tidak menjelaskan hak konstitusional apa yang telah dirugikan oleh berlakunya norma Undang-Undang (KUHAP) yang dimohonkan pengujian tersebut," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pengajuan uji materi ini dimohonkan oleh Hennky Setiabudhi yang merasa dirugikan karena telah diadili dan dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat dugaan memberikan pembayaran dengan bilyet giro yang tidak ada dananya
Menurut pemohon, telah terjadi perdamaian antara pemohon dengan pihak pelapor namun proses peradilan tetap berjalan.

Pemohon juga telah mengajukan pra peradilan tetapi upaya ini ditolak pengadilan karena telah melewati tenggat waktu.

"Kerugian yang dialami pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, di lain pihak UU yang dimohonkan juga tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Patrialis.