Imigrasi Palembang perketat pengawasan orang asing

id imigrasi palembang, pengawasan orang asing, orang asing

Imigrasi Palembang perketat pengawasan orang asing

Tim Poras tingkatkan pengawasan orang asing cegah pelanggaran imigrasi. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing yang ada di wilayah setempat.

"Pengawasan ketat itu dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing ke wilayah provinsi ini tanpa dokumen keimigrasian yang sah atau menyalahi izin kunjungan dan melebihi batas izin tinggal (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, untuk melakukan pengawasan orang asing, selain menurunkan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya mengoptimalkan petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Poras) yang dibentuk sejak Mei 2014 itu.

Petugas yang tergabungan dalam Tim Poras perlu dioptimalkan lagi, sehingga daerah ini terbebas dari warga negara asing (WNA) yang masuk secara ilegal atau masuk secara sah namun melakukan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian.

Petugas yang tergabung dalam "Tim Poras" melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan, katanya.

Menurut dia, berdasarkan pengawasan secara ketat yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2016 ini, sebagian besar orang asing yang ada di daerah ini telah memenuhi ketentuan.

Dalam operasi penegakan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hanya ada satu orang asing yang berada di daerah ini yang tidak sesuai ketentuan yakni warga negara Tiongkok yang beberapa waktu lalu telah dilakukan tindakan tegas berupa pemulangan secara paksa ke negara asalnya (deportasi).

Seluruh orang asing yang terkena operasi penertiban itu akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Warga negara asing yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa.

Sementara bagi imigran gelap yang berasal dari beberapa negara yang sedang berkonflik seperti Afghanistan, sesuai ketentuan internasional akan difasilitasi upaya suaka poltiknya ke negara yang ingin mereka tuju melalui kantor perwakilan UNHCR PBB di Jakarta, ujarnya.