Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyerahkan senjata api ilegal yang diperoleh dari hasil razia sejak awal 2016, maupun hasil penyerahan langsung oleh warga pemiliknya ke Polda Sumsel.
"Sebanyak 15 pucuk senjata api hasil sitaan razia operasi masyarakat kami serahkan ke Polda Sumsel untuk dimusnahkan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Dover Christian didampingi Kepala Bagian Operasi Kompol Nasution di Baturaja, Selasa.
Ia mengatakan senjata api yang sebagian besar jenis rakitan tersebut diperoleh dari serahan warga secara sukarela melalui imbauan agar menyerahkannya ke Polres OKU.
"Ada juga didapat dari tersangka Is warga Desa Rantau Panjang pelaku perampokan sekaligus yang merakit senjata api itu sendiri," jelasnya.
Ia menjelaskan seluruh barang bukti sitaan sudah dikirim ke Polda Sumsel dan nantinya akan digabungkan dengan senjata api hasil razia dari Polres lainnya untuk dimusnahkan.
"Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan berakhirnya operasi senjata api," katanya.
Namun, kata Kapolres, meskipun operasi selesai dilakukan akan tetap menindak bagi masyarakat yang membawa senjata api bukan pada tugas dan fungsinya.
"Warga yang membawa senjata tajam bukan pada tempatnya juga akan kami tindak tegas," katanya.
Ia berharap upaya tersebut akan menjadikan suasana keamanan di kabupaten itu makin kondusif.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib