Dinkes: pengangkatan bidan PTT tidak dipungut biaya

id dinas kesehatan oku, dinas kesehatan, bidan, bidan ptt, cpns

Dinkes: pengangkatan bidan PTT tidak dipungut biaya

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Suharmasto menegaskan pengangkatan bidan pegawai tidak tetap menjadi CPNS melalui tes seleksi tidak dipungut biaya, karena didanai pemerintah pusat.

"Bagi bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan mengikuti seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak ada pungutan biaya sepeserpun," kata Suharmasto di Baturaja, Rabu.

Ia menegaskan, para bidan agar waspada terhadap oknum yang memanfaatkan momen pengangkatan ini terlebih mengatasnamakan pejabat Dinkes dan bupati setempat ataupun Kemenkes bisa meluluskan menjadi CPNS dengan imbalan uang.

Sebab, kata dia, proses seleksi CPNS dibiayai oleh pemerintah pusat tidak dipungut dana yang harus dikeluarkan Oleh bidan untuk lulus ujian.

"Kalau ada oknum yang meminta uang dengan janji bisa meluluskan CPNS itu bohong. Silahkan laporkan jika ada temuan seperti itu ke polisi agar diproses secara hukum," tegasnya.

Ia mengemukakan, pengangkatan bidan sesuai permintaan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Kabupaten OKU untuk melakukan seleksi diangkat CPNS melalui tes.

"Kapan pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dari pusat. Yang jelas bidan PTT bertugas di beberapa desa di OKU berjumlah 49 orang memiliki peluang untuk mengikuti seleksi," ujarnya.

"Kriteria bidan PTT rata-rata sudah bekerja minimal tiga tahun," jelasnya.

Untuk PTT pusat yang berusia di atas 35 tahun, lanjut dia, mengikuti tes seleksi pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bukan CPNS.

"Tapi bidan PTT kita usianya di bawah 35 tahun sehingga peluang untuk diangkat sebagai CPNS cukup besar," ujarnya.