PPP keluarkan sebelas pernyataan politik usai muktamar

id ppp, muktamar ppp, islah, pernyataan politik , 11 pernyataan politik

PPP keluarkan  sebelas  pernyataan politik usai muktamar

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Partai Persatuan Pembangunan mengeluarkan 11 pernyataan dan rekomendasi politik usai penutupan agenda Muktamar VIII di asrama haji Pondok Gede Jakarta, Minggu.

"Pertama, PPP secara tegas menyatakan diri berada dan mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintah menurut UUD RI tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkepribadian," kata Wakil Ketua Steering Committee Muktamar VIII Reni Marlinawati dalam konferensi pers.

Kedua, PPP mengajak semua elemen bangsa, terutama konstituen dan kader PPP, untuk segera mengakhiri segala macam perbedaan akibat Pemilu 2014. Lalu secara bersama-sama menatap ke depan guna membangun bangsa dan negara.

Ketiga, PPP mendukung revisi UU Pilkada yang memuat pengaturan tentang perlakuan negara terhadap partai politik yang sedang bersengketa, agar menggunakan ketentuan bahwa hanya kepengurusan parpol yang telah berbadan hukum dari Kemenkumham.

"Hal tersebut sejalan dengan asas kepastian hukum yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU no.30 tahun 2014 tentang administrasi negara," ujar Reni.

Keempat, PPP mendorong pemerintah untuk melaksanakan percepatan reformasi agraria, redistribusi aset produktif dengan upaya antara lain mendorong pengalihan pengelolaan hutan kepada rakyat, membangun sepanjang kawasan perbatasan sebagai etalase ekonomi nasional, basis ketahanan pangan dan energi, sekaligus area pertahanan.

Rancangan tersebut dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi.

Kelima, PPP mendorong pemerintah untuk mempercepat program penyediaan perumahan untuk mengatasi "backlog", serta mempercepat infrastruktur pangan, energi dan sarana perhubungan antarmoda transportasi.

Keenam, PPP mendorong pemerintah untuk meningkatkan perhatiannya kepada madrasah dan pondok pesantren dengan secara khusus bisa memberikan Bantuan Operasional Santri (BOS) kepada ponpes di luar Bantuan Operasional Madrasah yang selama ini sudah diberikan.

Ketujuh, PPP mendukung segera diselesaikannya RUU "Tax Amnesty" yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, mengingat besarnya potensi penghindaran dan manipulasi pajak yang dilakukan sebagian entitas ekonomi nasional yang memanfaatkan "tax heaven territories".

Kedelapan, PPP menolak segala bentuk praktik-praktik Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, moral, agama dan budaya masyarakat Indonesia.

"Serta meminta pemerintah agar tidak melegalkan keberadaan dan praktek perkawinannya," ujar Reni menambahkan.

Kesembilan, PPP mendukung pemerintah dalam memerangi penggunaan minuman beralkohol dengan melarang penjualannya tanpa terkecuali, termasuk Ssgala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).

Kesepuluh, PPP mendukung sepenuhnya langkah-langkah pemerintah dalam upaya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui forum-forum diplomasi internasional.

Terakhir, PPP mendukung langkah pemerintah untuk melakukan deradikalisasi terhadap paham dan gerakan yang berbasis agama maupun ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dengan tetap menjunjung tinggi HAM.