Bappenas: penurunan emisi harus dilaksanakan bersama

id emisi, emisi gas buang, penghijauan, gas emisi

Bappenas: penurunan emisi harus dilaksanakan bersama

Emisi gas buang kendaraan sumber pencemaran udara di Palembang (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/Den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kasubdit Iklim dan Cuaca Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Syamsidar Thamrin mengatakan, penurunan emisi harus dilaksanakan secara bersama dan tidak bisa berjalan sendiri.

"Harus bersama-sama, sebab penurunan emisi banyak faktor yang mempengaruhi," kata dia di Palembang, Rabu, usai dialog kebijakan dengan tema "Mewujudkan Pembangunan Hijau Melalui Penyusunan Rancangan Pembangunan Rendah Emisi" di Sumatera Selatan.

Memang untuk mencapai itu semua setiap daerah harus menyusun dan membuat program melalui perencanaan pembangunan daerah, ujar dia.

"Daerah harus membuat program dalam penurunan emisi secara nasional, dan itu dimulai dari daerah sebagai tempat pelaksanaannya," katanya.

Menurut dia, secara umum penurunan emisi dapat dilaksanakan melalui penghijauan sehingga harus dilakukan secara bersama pula.

Dia mencontohkan, salah satu daerah di Indonesia yakni Bangkalan dilakukan penghijauan maka lahannya menjadi subur serta hewan-hewan kembali berkeliaran.

Namun, lanjut dia, bila emisi meningkat banyak pengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan sehingga itu harus dicegah.

Untuk Sumsel sendiri ada tiga daerah yang dijadikan proyek percontohan penurunan gas emisi yakni Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Musirawas, ujar dia.

Dia mengatakan, penyumbang emisi terbesar saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu harus bersama-sama mencegahnya.

Sementara Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim Najib Asmani mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 10,16 persen dari total emisi yang dihasilkan 3,2 juta ton CO2eq.

Selain itu rancangan pembangunan rendah emisi itu telah diupayakan Pemprov Sumsel sejak tahun 2012 dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), kata dia.

Dokumen RAD-GRK ini merupakan kontribusi nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap kebijakan nasional Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).

Proses ini telah diselesaikan pada akhir tahun 2012 dan telah disahkan dalam bentuk Peraturan Gubernur no 34 tahun 2012 tentang RAD-GRK provinsi Sumatera Selatan.

Komitmen ini diungkapkan dalam kegiatan dialog kebijakan pembangunan hijau yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan bersama mitra kerja pembangunan di bawah program "Locally Appropriate Mitigation Action in Indonesia" (LAMA-I).

Dialog kebijakan itu juga dihadiri utusan Bappeda Sumsel Regina Ariyanti, Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumsel Lukitariati dan dari Icraf Dr Suyanto serta unsur terkait lainnya.(U005)