Sidang kasus jambret di PN Palembang ricuh

id sidang pengadilan, ricuh, terdakwa, jaksa, hakim, sidang ricuh, terdakwa jambret

Sidang kasus jambret di PN Palembang ricuh

Ilustrasi - Persidangan di PN Palembang (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang lanjutan terhadap salah seorang terdakwa penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, berlangsung ricuh.

Bantahan terdakwa Septian als Ari (27) bahwa dirinya tidak melakukan tindakan penjambretan terhadap korban dosen STIE MDP Palembang seperti yang didakwakan jaksa membangkitkan amarah keluarga korban.

Keluarga korban marah karena pengakuan terdakwa Ari yang tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukuman pidana.

Seusai persidangan, keluarga korban langsung mendekati terdakwa untuk bermaksud melampiaskan amarah.

Bahkan ibu korban tampak histeris menjerit-jerit menghardik pelaku.

"Saya minta dihukum berat. Dia (terdakwa Ari) itu pelakunya dan sudah jelas terlihat di CCTV," teriak ibu korban yang menangis histeris.

Bahkan keluarga korban pun terus mengejar terdakwa Ari hingga ke ruangan tahanan pengadilan. 

Keadaan itu membuat pengadilan sontak heboh dan membuat petugas keamanan PN Palembang menjadi kalang kabut.

Pada sidang kali ini diagendakan pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean guna menanggapi pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ari yang meminta bebas.

Dalam replik jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Mion Ginting, JPU Desi Arsean tetap pada tuntutan sebelumnya yakni tuntutan hukuman pidana kurungan penjara 15 tahun. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Ari yang melakukan aksi jambret telah melanggar pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Seperti fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Ari dan Dipo alias Aan (berkas terpisah), diringkus Unit Intelkam Polresta Palembang di kediamannya masing-masing pada 8 November 2015 sekitar pukul 16.30 WIB. 

Namun untuk tersangka Dipo alias Aan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan satu kali tembakan pada bagian kaki karena hendak melarikan diri saat di bawa ke kantor polisi.

Dari hasil penyidikan petugas, kedua tersangka Dipo alias Aan dan Ari, merupakan pelaku penjambretan terhadap korban Leni (29) di Jalan Bay Salim kawasan Rambang Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang pada 8 Oktober 2015.

Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motornya dan kemudian dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia pada 12 November 2015.