Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin sampaikan pledoi

id korupsi, musi banyuasin, suap, pledoi, riamon iskandar, islan hanura, aidil fitri, darwin ah

Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin sampaikan pledoi

Terdakwa penerima suap empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Riamon Iskandar (duduk), Darwin AH, Islan Hanura, Aidil Fitri, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa penerima suap empat pimpinan DPRD nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.
   
Empat tedakwa yang merupakan mantan pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri secara bergantian membacakan pledoi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Pharlas Nababan dengan anggota Eliwarti, Gustina Ariyani.
   
Riamon yang mendapatkan giliran pertama menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya.
    
"Meminta majelis hakim memberikan keringan hukuman bagi Riamon Iskandar selaku terdakwa pertama," kata penasihat hukum Riamon.
    
Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUH Pidana.
   
Jaksa menjatuhkan tuntuan hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
    
Sementara Darwin AH dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar, sementara ansuran pertama Rp2,65 miliar dan angsuran kedua Rp200 juta khusus untuk empat pimpinan DPRD sudah diserahkan lebih dahulu.