Pimpinan DPRD Musi Banyuasin divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

id korupsi, musi banyuasin, suap, pledoi, riamon iskandar, islan hanura, aidil fitri, darwin ah

Pimpinan DPRD Musi Banyuasin divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Terdakwa empat Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan), dan Riamon Iskandar (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/5). (Foto A

Palembang (ANTARA Sumsel) - Empat pimpinan DPRD nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
    
Tiga terdakwa, Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua) divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan atau lebih ringan enam bulan penjara dari tuntutan JPU.
    
Sementara seorang terdakwa lagi, Darwin AH (wakil ketua) dijatuhi vonis selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulam kurangan atau lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU.
   
Dalam surat putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan dengan anggota Junaidah dan Elliwarti sepakat dengan pertimbangan yuridis jaksa yakni menjerat dengan pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.    
   
Majelis hakim juga mempertimbangkan
hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku pimpinan DPRD telah merusak citra institusi dan kepercayaan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
    
"Seharusnya sebagai wakil rakyat, terdakwa menjaga amanat rakyat," kata Ketua majelis hakim Pharlas Nababan.
    
Sementara untuk terdakwa kedua yakni Darwin AH memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, namun tiga terdakwa lainnya telah mengakui perbuatan, bersikap jujur dan telah mengembalikan uang hasil kejahatan.

"Memperhatikan Pasal 12 UU tentang pemberantasan korupsi dan ketentuan perundang-udangan yang lain, mengadili Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa," kata majelis hakim.

Atas putusan hakim ini, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kristanti dan Abdul Basir menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan para terdakwa.

Keempat terdakwa didakwa atas perbuatan menerima suap terkait pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
   
Keempatnya terbukti dipersidangan menerima uang suap dari Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) yang bertugas menghubungkan antara legislatif dan eksekutif.
   
Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.
   
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).
   
Dalam persidangan terungkap bahwa empat pimpinan DRPD ini menerima masing-masing Rp100 juta pada setoran pertama, dan Rp50 juta pada setoran kedua. Sementara untuk setoran ketiga, sudah terkena OTT KPK.