Jaksa pilih pikir-pikir terkait vonis empat pimpinan DPRD Muba

id jaksa, korupsi, suap, muba, riamon iskandar

Jaksa pilih pikir-pikir terkait vonis empat pimpinan DPRD Muba

Terdakwa penerima suap Islan Hanura mengusap muka setelah mendengar pembacaan putusan pada sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5). (Foto Antarasumsel.com/16/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil sikap terkait vonis lebih ringan dari tuntutan yang diberikan hakim terhadap terdakwa penerima suap empat orang pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tim JPU KPK yang terdiri atas Kristanti dan Abdul Basir dijumpai seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, bagi keempat terdakwa mengatakan timnya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan hakim.

"Yang jelas tim akan lapor pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan banding atau tidak," kata Kristanti.

Empat pimpinan DPRD nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, divonis majelis hakim yang diketuai Pharlas Nababan dengan anggota Juraidah dan Elliwarti hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tiga terdakwa, Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua) divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan atau lebih ringan enam bulan penjara dari tuntutan JPU.

Sementara seorang terdakwa lagi, Darwin AH (wakil ketua) dijatuhi vonis selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan atau lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU.

Dalam putusan disebutkan bahwa majelis hakim sepakat dengan pertimbangan hukum yang dipakai tim jaksa yakni menjerat dengan pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Keempat terdakwa didakwa atas perbuatan menerima suap terkait pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keempatnya terbukti dipersidangan menerima uang suap dari Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) yang bertugas menghubungkan antara legislatif dan eksekutif.

Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari operasi tangkap tangan di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Dalam persidangan terungkap bahwa empat pimpinan DRPD ini menerima masing-masing Rp100 juta pada setoran pertama, dan Rp50 juta pada setoran kedua. Sementara untuk setoran ketiga terkena operasi tangkap tangan KPK.