Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing untuk melapor

id pekerja asing, imigrasi palembang, kepala imigrasi palembang, bogi widiantoro

Imigrasi Palembang ingatkan pekerja asing untuk melapor

Warga Negara Asing (WNA) Asal Myanmar Kyaw Swar Win (41) saat diamankan di ruang tahanan Imigrasi Kelas I A Palembang karena tinggal di Indonesia tanpa memiliki identitas yang lengkap sejak September? 2014, Sumatera Selatan, Senin (4/4). (Foto Antara

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mengingatkan pekerja asing yang melakukan aktivitas di kota setempat dan sejumlah daerah di Sumatera Selatan lainnya untuk melapor dan mengurus kartu izin tinggal terbatas jika tidak ingin dideportasi.

"Selain itu diingatkan pula kepada warga negara asing yang telah memegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) namun masa berlakunya hampir habis agar segera melapor untuk dilakukan perpanjangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari upaya pengembalian warga asing ke negara asalnya secara paksa atau deportasi seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap sejumlah orang asing yang terbukti melanggar Undang Undang Keimigrasian.

Sesuai dengan Undang Undang Keimigrasian setiap warga negara asing wajib memiliki dokumen keimigrasian jika memasuki suatu negara dan jika ingin tinggal dalam kurun waktu yang cukup lama untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, sebagai pendidik, mahasiswa, atau kegiatan lainnya wajib mendapatkan Kitas.

Warga negara asing pemegang Kitas diberikan izin tinggal maksimal satu tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap tahun, jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan aktivitas di daerah ini.

Bagi pemegang Kitas yang masih membutuhkan izin tinggal karena terikat kontrak menyelesaikan suatu pekerjaan di Kota Palembang dan wilayah Sumsel lainnya, jangan sampai lalai memperhatikan masa berlaku yang telah ditetapkan.

"Sesuai ketentuan Keimigrasian perpanjangan Kitas wajib dilakukan setiap tahun dan warga negara asing diberi kesempatan maksimal lima kali memperpanjang Kitasnya," ujar dia.

Dia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, selama 2016 ini telah menerbitkan lebih dari 200 kartu izin tinggal terbatas baru dan perpanjangan untuk warga negara asing yang melakukan aktivitas di daerah ini.

Kartu izin tinggal terbatas itu antara lain diberikan kepada warga negara Malaysia, Thailand, Singapura, India, dan warga negara Amerika Serikat, ujarnya.