Palembang (ANTARA Sumsel) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberantas praktik `uang siluman` antara pegawainya dan notaris dengan menerapkan sistem daring dalam proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Permen Nomor 25 Tahun 2014.
Menteri Kemenkum HAM Yasonna Laoly di Palembang, Kamis, mengatakan pelayanan daring ini diharapkan mengurangi interaksi langsung antara notaris dengan pegawai Kemenkum HAM sehingga potensi terjadinya pelanggaran wewenang dapat dikurangi.
"Bukan hanya mengurangi ongkos siluman, dengan secara online ini, sejatinya notaris juga akan dimudahkan karena dapat mengakses dimana saja, dan memangkas birokrasi," kata dia.
Dalam tata kelola berbasis daring ini, pemerintah dapat mengedepankan asas transfaransi karena pemohon dapat memantau secara langsung mengenai sejauh mana proses penyelesaiannya, dan asas keadilan karena berkas yang masuk terlebih dahulu yang akan diproses.
"Jadi berkas yang masuk dulu yang akan diproses, sehingga pemohon memiliki kepastian waktu," kata dia.
Menurutnya, model seperti ini seharusnya menjadi landasan yuridis setiap lembaga negara masa kini karena seiring dengan kemajuan teknologi membuat publik menginginkan suatu pelayanan yang hemat dan praktis, serta bermanfaat.
Kemenkum HAM sudah mendapatkan penghargaan atas penerapan layanan berbasis online ini.
"Dunia sudah berubah dan sudah sepatutnya negara mengikuti, terutama dalam memberikan layanan publik," kata dia.
Kemenkum HAM juga saat ini sedang mengkaji beberapa ide-ide baru seperti model digitalisasi pada dokumen akta notaris.
"Tidak mesti dokumen itu disimpan dalam bentuk kertas hingga satu bundel besar, tapi sudah bisa dibuat model digitalnya. Mungkin tahap awal dibuat dua, yang lama satu dan satu yang digital, tapi saya yakin lama kelamaan yang lama akan ditinggalkan. Ini sedang dikaji, jika oke akan dibuatkan Permen-nya," kata Yasonna.
Selain itu, Kemenkum HAM juga berencana membuat sistem uji kompetisi bagi notaris sehingga profesi ini semakin profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pembuatan akta formal.
Berita Terkait
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel dimutasi bersama 57 lainnya
Senin, 18 Maret 2024 16:16 Wib
Yasonna persilakan KPK proseshukum Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 13 November 2023 12:16 Wib
Yasonna dan Puan kembali jadi bakal caleg DPR RI dari PDI Perjuangan
Kamis, 11 Mei 2023 13:09 Wib
Menteri Hukum dan HAM Yasonna bantah isu pasal KUHP baru terkait Ferdy Sambo
Kamis, 16 Februari 2023 14:53 Wib
Menkumham Yasonna serahkan laporan HAM Nasional ke Dewan HAM PBB
Kamis, 10 November 2022 10:52 Wib
Menkumham Yasonna minta keseriusan pengelola Portal JDIHN Pusat-Daerah
Selasa, 18 Oktober 2022 21:08 Wib
Menkumham Yasonna H Laoly Beri Pemahaman Sejak Dini ke Murid SD dan SMP
Rabu, 28 September 2022 17:07 Wib
Menkumham: Pejabat harus adaptif hadapi perubahan lingkungan
Kamis, 11 Agustus 2022 15:05 Wib