Kemenkumham berantas "uang siluman" melalui sistem daring

id menkumham, yasonna laoly, permen no 25 tahun 2014, uang siluman, notaris

Kemenkumham berantas "uang siluman" melalui sistem daring

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberantas praktik `uang siluman` antara pegawainya dan notaris dengan menerapkan sistem daring dalam proses pengangkatan, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Permen Nomor 25 Tahun 2014.

Menteri Kemenkum HAM Yasonna Laoly di Palembang, Kamis, mengatakan pelayanan daring ini diharapkan mengurangi interaksi langsung antara notaris dengan pegawai Kemenkum HAM sehingga potensi terjadinya pelanggaran wewenang dapat dikurangi.

"Bukan hanya mengurangi ongkos siluman, dengan secara online ini, sejatinya notaris juga akan dimudahkan karena dapat mengakses dimana saja, dan memangkas birokrasi," kata dia.

Dalam tata kelola berbasis daring ini, pemerintah dapat mengedepankan asas transfaransi karena pemohon dapat memantau secara langsung mengenai sejauh mana proses penyelesaiannya, dan asas keadilan karena berkas yang masuk terlebih dahulu yang akan diproses.

"Jadi berkas yang masuk dulu yang akan diproses, sehingga pemohon memiliki kepastian waktu," kata dia.

Menurutnya, model seperti ini seharusnya menjadi landasan yuridis setiap lembaga negara masa kini karena seiring dengan kemajuan teknologi membuat publik menginginkan suatu pelayanan yang hemat dan praktis, serta bermanfaat.

Kemenkum HAM sudah mendapatkan penghargaan atas penerapan layanan berbasis online ini.

"Dunia sudah berubah dan sudah sepatutnya negara mengikuti, terutama dalam memberikan layanan publik," kata dia.

Kemenkum HAM juga saat ini sedang mengkaji beberapa ide-ide baru seperti model digitalisasi pada dokumen akta notaris.

"Tidak mesti dokumen itu disimpan dalam bentuk kertas hingga satu bundel besar, tapi sudah bisa dibuat model digitalnya. Mungkin tahap awal dibuat dua, yang lama satu dan satu yang digital, tapi saya yakin lama kelamaan yang lama akan ditinggalkan. Ini sedang dikaji, jika oke akan dibuatkan Permen-nya," kata Yasonna.

Selain itu, Kemenkum HAM juga berencana membuat sistem uji kompetisi bagi notaris sehingga profesi ini semakin profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pembuatan akta formal.